Manggarai Barat Terkini

Dua ABK Kapal Wisata di Labuan Bajo Nyambi Jadi Pengedar Sabu

Dua warga Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat itu ditangkap di lokasi yang berbeda. II ditangkap di belakang SPBU Kampung Tengah

Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
NARKOBA - Dua orang anak buah kapal (ABK) di Labuan Bajo, berinisial II, dan H, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Dua orang anak buah kapal (ABK) di Labuan Bajo ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku yakni II (18) dan H (28), keduanya bekerja sebagai ABK di salah satu kapal wisata.

Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat Iptu Matheos Siok menjelaskan, sabu tersebut dibeli para pelaku dari Bima dan dibawa ke Labuan Bajo melalui jalur laut untuk diedarkan.

"Pelaku II mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang di Bima yang belum diketahui identitasnya. Sejak awal Maret terduga pelaku sudah membeli narkotika sebanyak empat kali dengan harga Rp 1.8 juta setiap transaksi," jelas Matheos, Sabtu (15/3/2025). 

Sabu tersebut, lanjut Matheos, dibagi dalam beberapa paket klip plastik kecil untuk dijual dengan harga Rp 500 ribu per paket. Dari bisnis ilegalnya ini, kedua pelaku meraup keuntungan sekitar Rp 12 juta.

"Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

Baca juga: Polda NTT Dorong Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba

Adapun pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas barang haram tersebut. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku pada, Sabtu (8/3/2025). 

Dua warga Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat itu ditangkap di lokasi yang berbeda. II ditangkap di belakang SPBU Kampung Tengah.

Sementara H diringkus di belakang Hotel Mutiara Labuan Bajo.

Saat menggeledah II, polisi menemukan tiga paket klip plastik kecil berisikan serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu, yang disimpan dalam saku celana bagian depan. Sementara H tepergok membungkus dua paket klip sabu dalam satu lembar tisu. 

"Dari tangan kedua terduga pelaku, kami berhasil menyita lima paket kecil sabu siap edar dengan berat bruto 0.80 gram," jelasnya. 

Para pelaku sudah ditahan di Polres Manggarai Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Atas perbuatannya mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dengan denda maksimum Rp 10 miliar," imbuhnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved