TTU Terkini

Persoalan Galian C di TTU, Dinas LHK Minta Pengusaha Lakukan Rehabilitasi Secara Beriringan

Kegiatan ini digelar untuk membahas tentang dampak galian c yang menyebabkan masyarakat setempat tidak dapat mengolah sawah milik mereka.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Pelaksanaan rapat pembahasan terhadap dampak galian c di sepanjang bantaran Kali Noemuti dan di Desa Naiola, Selasa, 11 Maret 2025 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Camat Bikomi Selatan dan Noemuti, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral NTT Cabang TTU, Belu dan Malaka bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten TTU menggelar rapat bersama masyarakat Desa Naiola dan Noemuti. Pertemuan tersebut digelar sebagai tindak lanjut terhadap Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD pekan lalu.

Kegiatan ini digelar untuk membahas tentang dampak galian c yang menyebabkan masyarakat setempat tidak dapat mengolah sawah milik mereka.

Rapat yang digelar di Kantor Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Selasa, 11 Maret 2025 ini dihadiri Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten TTU, Yonas Tameon, Kepala Cabang Dinas ESDM Kabupaten TTU, Crhisjamintiene Selfina Jamin, ST.M.T, Camat Bikomi Selatan, Camat Noemuti, Warga Desa Naiola dan Noemuti, Kepala Desa dan Perangkat Desa Naiola serta para pengusaha galian c.

Saat diwawancarai, Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten TTU, Yonas Tameon mengatakan, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut terhadap RDP bersama DPRD yang dilakukan pada 8 Maret 2025 lalu.

Dalam RDP tersebut, diberikan kesempatan kepada dua camat untuk memfasilitasi pertemuan pengusaha tambang galian c dan pemilik sawah.

Dalam rapat tersebut disepakati, lokasi sawah di bantaran kali tersebut merupakan persoalan darurat yang harus ditindaklanjuti. Mengingat adanya keterbatasan anggaran, para pengusaha galian c akan dilibatkan.

Beberapa titik akan dibagi kepada para pengusaha galian c untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang dialami masyarakat di sana. 

"Yang diharapkan itu, membendung air supaya bisa masuk ke lahan pertanian milik masyarakat,"ujarnya.

Dikatakan Yonas, pengusaha galian c wajib memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan. Para pengusaha tidak harus melakukan rehabilitasi setelah habis kontrak tetapi dalam pelaksanaannya bisa dilakukan rehabilitasi secara beriringan. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved