TTU Terkini

Polisi Sidak Tiga SPBU di Kota Kefamenanu Kabupaten TTU 

Langkah tersebut berkaitan dengan upaya Polres TTU menjamin keadilan dan transparansi dalam pelayanan publik.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
PEMANTAUAN SPBU -Kepolisian Polres TTU saat melaksanakan pemantauan di SPBU, Rabu, 12 November 2025. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Utara (TTU) melakukan pemantauan dan pengawasan di tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten TTU, NTT.

Pantauan dan pengawasan ini dilaksanakan, Rabu, (12/11/2025).

Pelaksanaan pemantauan dan pengawasan ini dilakukan untuk memastikan kualitas serta ketepatan takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar sesuai standar.

Kegiatan ini mencakup pemeriksaan kualitas BBM serta ketepatan takaran pada nosle yang digunakan pada setiap SPBU di Kota Kefamenanu.

Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote mengatakan, pengawasan ini untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran. Polres TTU berkomitmen melakukan pengawasan dan pemantauan secara berkala.

Baca juga: Proses Tender Proyek Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab TTU Capai 100 Persen

Langkah tersebut berkaitan dengan upaya Polres TTU menjamin keadilan dan transparansi dalam pelayanan publik.

"Kualitas dan takaran pengisian BBM harus tetap sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah," ujarnya.

Dikatakan AKBP Eliana, Tiga SPBU yang menjadi target pengawasan yakni; SPBU 54.856.01 Naesleu, Kelurahan Kefamenanu Selatan, SPBU 54.856.02 kilometer 4 jurusan Kupang, Kelurahan Kefamenanu Selatan dan SPBU 54.856.03 Kilometer 3 jurusan Kupang, Kelurahan Benpasi.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata Eliana, menunjukkan bahwa pengisian BBM di tiga SPBU tersebut masih dalam batas normal. Selain itu kualitas BBM memenuhi standar yang berlaku sesuai dengan ketentuan teknis dari Pertamina dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres TTU, IPTU Rizaldi Haris, S. Tr. K mengatakan, dalam kegiatan tersebut pihaknya melakukan pengujian dengan menggunakan gelas ukur berkapasitas satu liter. Langkah ini untuk menguji ketepatan takaran pada nozzle dispenser Pertalite dan Solar. 

Ia menjelaskan, selain uji takaran, mereka juga melakukan uji kualitas BBM. Uji kualitas BBM ini dilakukan secara visual dengan metode uji kejernihan dan warna.

“Apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam hal pengurangan takaran atau manipulasi kualitas BBM, maka dapat dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak dua miliar rupiah,” pungkasnya. (bbr)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved