Manggarai Barat Terkini
Polisi Sidak Pasar di Labuan Bajo Tes Takaran MinyaKita
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas temuan Menteri Pertanian Andi Amran yang menemukan minyak goreng MinyaKita yang dikemas tidak sesuai takaran.
Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat melakukan pengecekan produk minyak goreng kemasan merek MinyaKita di sejumlah toko grosir dan pasar tradisional di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Selasa (11/3/2025).
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas temuan Menteri Pertanian Andi Amran yang menemukan minyak goreng MinyaKita yang dikemas tidak sesuai takaran.
"Penyelidikan dilakukan setelah adanya inspeksi dari Kementerian Pertanian yang menemukan ketidaksesuaian kuantitas minyak goreng dalam kemasan Minyakita yang beredar di pasaran," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya.
Adapun toko dan pasar tradisional yang disidak yakni Toko Murah, Toko Metro, Toko Mahaputra, Pasar Baru Labuan Bajo dan Pasar Rakyat Batu Cermin.
"Hasil sidak tadi kami tidak menemukan adanya kekurangan volume atau kuantitas minyak goreng dalam kemasan Minyakita. Semua yang dijual sesuai ketentuan," katanya.
Baca juga: 6 Pejabat Polres Manggarai Barat Dilantik, Ada Wakapolres hingga Kapolsek
Temuan ini, lanjut Lufthi, memastikan bahwa di wilayah Manggarai Barat produk minyak goreng bersubsidi tersebut, memenuhi aturan yang ditetapkan pemerintah.
Kendati demikian, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran minyak goreng Minyakita, guna memastikan produk yang beredar di masyarakat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
"Agar tidak ada pihak yang berupaya mengambil keuntungan dengan mengurangi volume minyak goreng baik merek Minyakita ataupun merek-merek lainnya," tegasnya.
Lufthi menegaskan, polisi akan menindak tegas produsen dan distributor yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penjualan minyak goreng tersebut. Itu dilakukan untuk melindungi konsumen dari potensi kecurangan yang merugikan.
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak ragu-ragu memberikan informasi ke pihak kepolisian jika menemukan adanya peredaran minyak goreng yang tidak sesuai ketentuan.
"Kami mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawasi peredaran minyak goreng di pasaran. Jika ditemukan, segera laporkan agar pelaku bisa ditindak tegas," imbuhnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.