Breaking News

Ende Terkini

Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Anggota DPRD di Ende Ajukan Pra Peradilan

Kerugian negara atas kasus tersebut, terang Ferdi, sudah dikembalikan sebelum proses penyelidikan di tingkat Kejaksaan Negeri Ende.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
KUASA HUKUM - Ferdinandus Maktaen selaku kuasa hukum dari Yohanes Kaki, tersangka kasus proyek pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi Kali Lowolande di Desa Kota Baru dan Kali Lowolulu Lokalande di Desa Tou, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende. 

"Penetapan kedua tersangka sudah di tanggal 19 Februari 2025 lalu," ujar Nanda.

Penetapan Yohanes dan Siprianus, kata Nanda, berdasarkan penyelidikan dan penyidikan dan ditemukan dua alat bukti serta atau putusan Pengadilan Negeri Ende sebelumnya atas kasus tersebut dengan tersangka yang berbeda.

"Jadi putusan sebelum itu jadi dasar kami untuk lakukan lidik dan sidik," terang Nanda. (bet)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved