Ende Terkini
Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Anggota DPRD di Ende Ajukan Pra Peradilan
Kerugian negara atas kasus tersebut, terang Ferdi, sudah dikembalikan sebelum proses penyelidikan di tingkat Kejaksaan Negeri Ende.
Editor:
Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
KUASA HUKUM - Ferdinandus Maktaen selaku kuasa hukum dari Yohanes Kaki, tersangka kasus proyek pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi Kali Lowolande di Desa Kota Baru dan Kali Lowolulu Lokalande di Desa Tou, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende.
"Penetapan kedua tersangka sudah di tanggal 19 Februari 2025 lalu," ujar Nanda.
Penetapan Yohanes dan Siprianus, kata Nanda, berdasarkan penyelidikan dan penyidikan dan ditemukan dua alat bukti serta atau putusan Pengadilan Negeri Ende sebelumnya atas kasus tersebut dengan tersangka yang berbeda.
"Jadi putusan sebelum itu jadi dasar kami untuk lakukan lidik dan sidik," terang Nanda. (bet)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Tags
POS-KUPANG.COM
Kali Lowolulu Lokalande
Kali Lowolulu
Desa Tou
Kecamatan Kota Baru
Ferdinandus Maktaen
Ferdi Maktaen
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.