Ende Terkini
Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Anggota DPRD di Ende Ajukan Pra Peradilan
Kerugian negara atas kasus tersebut, terang Ferdi, sudah dikembalikan sebelum proses penyelidikan di tingkat Kejaksaan Negeri Ende.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, ENDE - Kuasa Hukum Yohanes Kaki, Ferdinandus Maktaen, S.H mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Ende.
Yohanes Kaki adalah tersangka kasus proyek pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi Kali Lowolande di Desa Kota Baru dan Kali Lowolulu Lokalande di Desa Tou, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende.
"Kita sudah ajukan Minggu lalu, namun hari ini kita ajukan perubahan pada saat sidang perdana dan itu diperkenankan oleh hukum dalam tata acara pra peradilan, intinya tidak ada perubahan dalam petitum, kalau terkait pokok atau uraian tidak masalah dan kita dikasi waktu sampai tanggal 12 Maret 2025," terang Ferdi Maktaen kepada wartawan, Senin (10/3/2025) di Kantor Pengadilan Negeri Ende.
Alasan diajukan pra peradilan, jelas Ferdi, berkaitan dengan penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pihaknya berkeberatan karena penyelidikan kasus yang menimpa kliennya yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Ende itu dilakukan oleh dua institusi penegak hukum yakni Polres Ende dan Kejaksaan Negeri Ende.
Baca juga: Dinkes Ende Mulai Jalankan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi yang Berulang Tahun
"Itu salah satu poin yang kita masukkan, ini kita tidak tahu ya, sementara dalam penyelidikan di tingkat kepolisian tetapi jaksa mengambil alih, apakah ini sudah menunjukkan abuse of power oleh kejaksaan," tandas Ferdi.
Dia juga menegaskan akan mengambil langkah hukum lain yang menurut mereka penyidik Kejaksaan Negeri Ende telah melakukan kesewenang-wenangan dan ada beberapa poin yang menyatakan kasus tersebut tidak menimbulkan kerugian negara.
Kerugian negara atas kasus tersebut, terang Ferdi, sudah dikembalikan sebelum proses penyelidikan di tingkat Kejaksaan Negeri Ende.
"Kita tidak menyatakan ini benar atau salah makanya kita mengajukan keberatan itu melalui proses hukum pra peradilan," katanya.
Selain mengajukan permohonan pra peradilan, Ferdi juga mengatakan bakal mengajukan status penetapan tersangka atas kliennya Yohanes Kaki kepada Komisi III DPR RI.
Hal itu karena menurut dia, meski RKUHP akan dilaksanakan pada tahun 2026 namun abuse of power sudah nampak dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ende.
Sebelumnya diberitakan, anggota DPRD Kabupaten Ende, Yohanes Kaki dari Fraksi Nasdem sebagai Direktur CV Maju Bersama dan CV Bintang Pratama telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus proyek pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi Kali Lowolande di Desa Kota Baru dan Kali Lowolulu Lokalande di Desa Tou, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende pada Rabu, 19 Februari 2025 lalu.
Selain Yohanes Kaki, Kejari Ende juga menetapkan Siprianus Lenggoyo selaku pelaksana proyek tersebut.
Meski sudah ditetapkan dua tersangka tersebut enam hari lalu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Nanda Yoga Rohmana kepada baru memberikan penjelasan kepada wartawan, Selasa, 25 Februari 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.