CPNS 2024

Minta Kemenpan-RB Revisi Aturan, Komisi II DPR: Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Tak Harus Serentak

Komisi II DPR RI meminta Kemenpan-RB merevisi surat edaran terkait penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.com/DIAN ERIKA
ZULFIKAR ARSE - Anggota Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, usai mengisi diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019). Terbaru, Zulfikar meminta Kemenpan-RB merevisi aturan pengangkatan CPNS dan PPPK secara serentak. 

Berdasarkan rapat Menpan-RB bersama Komisi II DPR pada Rabu (5/3/2025), diputuskan jadwal pengangkatan CPNS pada Oktober tahun ini. Sementara itu, pengangkatan PPPK dilakukan pada Maret 2026.

"Tadi DPR sama kita sudah sepakat. Semuanya akan diangkat yang sudah masuk ya. CPNS itu bulan Oktober 2025," kata Rini usai rapat, Rabu (5/3/2025).

Terkait ini, Menpan-RB mengatakan bahwa pengangkatan CASN tidak ditunda, tetapi disesuaikan. Rini juga membantah penundaan ini akibat efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.

"Bukan ditunda sebenarnya, tapi mau menyelesaikan supaya semuanya bisa terangkat," ujarnya.

Menurut Rini, hal ini diputuskan usai mencermati hasil pengadaan CASN yang digelar tahun 2024. "Dengan mempertimbangkan kebutuhan penataan dan penempatan ASN untuk mendukung program prioritas pembangunan," ucap Rini.

Baca juga: Asri Kebingungan Jadi Pengangguran, Imbas Pengangkatan CPNS Ditunda

"Dan menjawab secara tuntas berbagai tantangan yang muncul dalam proses pengadaan CASN, penataan ASN nasional secara menyeluruh," kata dia.

Sementara itu, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, menyebutkan bahwa salah satu alasan utama penyesuaian jadwal ini adalah untuk menyeragamkan Tanggal Mulai Tugas (TMT) bagi CPNS dan PPPK.

“Selama ini, TMT antara instansi satu dengan yang lain berbeda. Ada yang lebih cepat diangkat, ada yang lebih lama," kata Haryomo.

"Kami ingin semuanya memiliki TMT yang sama agar tidak ada perbedaan dalam penggajian maupun tugas,” jelasnya.

Penyesuaian ini juga mempertimbangkan tenaga PPPK yang memiliki kontrak kurang dari satu tahun.

Haryomo memastikan bahwa mereka tetap bisa diangkat dan kontraknya akan disesuaikan.

“Bagi PPPK yang kontraknya tinggal delapan bulan misalnya, tetap akan diangkat dan diberikan masa kerja satu tahun ke depan. Jadi tidak perlu khawatir,” tegasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved