CPNS 2024
Ini Yang Dilakukan Pemerintah untuk Mengisi Waktu Senggang Sebelum Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Ini Yang Dilakukan Pemerintah untuk Mengisi Waktu Senggang Sebelum Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - KemenPAN-RB dan Komisi II DPR RI telah menyepakati Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024.
Informasi terkait Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 itu disampaikan MenPAN RB, Rini Widyantini, Rabu (5/3/2025).
Berdasarkan Kesepakatan KemenPAN-RB dan Komisi II DPR RI, Pengangkatan CPNS 2024 ditunda 1 Oktober 2025 dan PPPK 2024 ditunda hingga Maret 2025.
Lalu apa yang harus dilakukan CPNS dan PPPK 2024 selama masa tenggang? Apakah mereka tetap bekerja?
Baca juga: Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Diundur, Kepala BKD NTT: Regulasi Belum Ada, Saya Belum Percaya
Berikut Jawaban BKN.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja mengatakan, untuk mengisi waktu luang CPNS 2024 yang sudah terlanjur keluar dari pekerjaan sebelumnya dan menunggu pengangkatan, KemenPAN-RB berencana membuat pembekalan.
Pembekalan berupa pemberian materi awal untuk bidang kerja yang akan mereka tempati dilakukan secara daring dan tatap muka.
“Pak Waka (Wakil Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto) berencana akan koordinasi dengan biro-biro kepegawaian, biro-biro SDM, supaya waktu luang ini bisa dimanfaatkan juga untuk pembinaan,” jelas Aba Subagja
“Selama ini mungkin (CPNS) masih belum punya bayangan ketika nanti masuk mau ngapain. Nah ini kesempatan instansi untuk memberikan masukan, pembekalan, ini sebetulnya kalau kamu sudah diangkat apa yang kamu lakukan. Banyak sekali, dan juga peraturan-peraturan tentang disiplin,” Aba Subagja.
Baca juga: Sekda Belu Minta CPNS Tetap Sabar, Proses Pengangkatan Sesuai Arahan Pemerintah Pusat
Semua yang Lulus Seleks Diangkat jadi ASN
Meskipun terjadi penundaan pengangkatan, Rini memastikan jika yang sudah dinyatakan lulus dalam seleksi CASN 2024 akan diangkat semua.
Bagaimana nasib CPNS dan PPPK selama waktu luang? Apakah mereka akan mendapat gaji?
Menurut Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil, di bagian Pembayaran Gaji CPNS, di poin pertama disebutkan jika gaji CPNS dibayarkan setelah yang bersangkutan dinyatakan secara nyata melaksanakan tugas berdasarkan SPMT.
CPNS yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) nantinya akan dilakukan penugasan atau penempatan.
Kemudian, CPNS kemudian melapor kepada satuan unit organisasi dan melaksanakan tugasnya. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dibuat oleh Kepala Kantor Satuan Unit Organisasi paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender setelah yang bersangkutan secara nyata telah melaksanakan tugas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.