Albert Solo Divonis
BREAKING NEWS: Albert Solo Divonis 15 Tahun, Khawatirkan Anak-Anak di Rumah Tanpa Dirinya
15 Tahun untuk Albert Solo pelaku KDRT Hingga menyebabkan kematian istrinya, Yosephina Maria Mey mengatakan, hanya dia yang bisa mengurus anaknya
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Usai divonis majelis hakim dengan hukuman 15 tahun penjara, terdakwa Albert Solo yang melaukan KDRT hingga menyebabkan Josefina Maria Mey, istrinya meninggal dunia itu, mengingat nasib kedua anaknya.
Ditemui usai sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim PN KUpang, Kamis (6/3), Albert yang saat itu mengenakan kaos berkerah berwarna cream, celana panjang kain berwarna cream dan sepatu berwarna coklat itu mengungkapkan perasaannya hatinya.
Ditanya apa pesannya untuk kedua anaknya, Rafi dan Yosua, Albert yang saat itu berjalan menuju ke ruang tahanan PN Kupang, memperlambat langkah kakinya.
Sambil berjalan, Albert mengatakan, dia sangat berharap agar Rafli dan Yosua, anaknya, menjaga kesehatannya agar tetap sehat.

Albert mengatakan, meskipun dia telah melakukan kesalahan terhadap istirnya yang adalah ibu dari kedua anak mereka itu, kehidupan anak-anak masih meruakan tanggungjawabnyasebagai seorang ayah.
Albert khawatir, selama dia berada di penjara nanti, menjalani hukuman selama lima tahun sesuai putusan majelis hakim, anak-anaknya tidak ada yang mengurusinya.
“Saya hanya harapkan supaya mereka tetap sehat. Bagaimanapun mereka adalah tanggung jawab saya dan saya berpikir bahwa tidak ada yang bisa mengurus,” katanya dengan suara yang pelan.
Menurut Albert, setelah Mey atau ibu dari kedua anaknya itu tidak ada lagi, maka tentu saja dialah yang seharusnya bisa mengurusi anak-anak. Namun karena perbuatannya terhadap Mey, maka dia harus menjalani proses hukum dan kini mesti menerima sanksi hukum.

Baca juga: Albert Solo Peragakan 35 Adegan Termasuk Tendangan di Dada, Wajah, Rusuk dan Leher Sang Istri
Namun Albert sangat berharap bahwa dialah yang seharusnya mengurusi anak-anak itu, Rafli dan Yosua. “Setelah ibunya tidak ada maka satu-satunya yang bisa mengurus mereka (anak Rafli dan Yosua) adalah saya sendiri,” katanya.
Karena itu, tambah Albert, ketika dia harus dipenjara dalam waktu yang ckup lama, yakni selama lima tahun, sesuai dengan putusan manjelis hakim PN Kupang, maka anak-anaknya akan sulir menjalani kehidupannya.
Baca juga: SAKSIMINOR Minta Jaksa Tuntut Albert Solo dengan Hukuman Maksimal
“Saya berpikir, kalau saya terlalu lama di penjara, mereka (Rafli dan Yosua) bagaikan anak yatim piatu. Demikian, terimakasih,” katanya sambil berlalu masuk ke ruang tahanan di PN Kupang yang berada di samping ruang sidang.
Ketua Tim pengacara Albert Solo, Albert M Ratu Edo, SH, MH didampingi anggota Odisius Naifatin, SH, mengatakan masih akan piker-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap. Namun Albert M Ratu Edo mengatakan, kecewa.

“Karena persoalannya yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dia menggunakan Pasal 340 KUHP. Walaupun dalam dakwan ada, karena ini dakwaan alternative. Pasal 44 ayat 3 UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) jadi dalam penjabaran yang dilakukan majelis, dia menguraikan kalau seandainya dia memakai Pasal 340 orang ini akan bebas,” kata Albert M Ratu Edo.
Karena, demikian Albert M Ratu Edo, hakim menjayakan sepakat dengan pendapat penasihat hukum terdakwa karena unsure yang ada pada Pasal 340 KUHP tidak terbukti maka hakim menggunakan Pasal 44 ayat 3 UU PKDRT, sehingga unsurnya terbukti disitu.
Baca juga: Keluarga Maria Mey Pulang dengan Kecewa, Albert Solo Dituntut 15 Tahun Penjara
“Tapi tadi, karena dalam Pasal 340 itu unsur yang dituntut oleh jakasa karena mabuk (terdakwa Albert). Mabuk tidak terbukti sebenarnya disitu sehingga dia harus bebas kalau 340, tapi lari ke Pasal 44. Karena itu lex spesialis. Kalau hakim tetap konsisten dengan apa yang dintuntut oleh jaksa maka orang ini bebas,” yakin Albert M Ratu Edo.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.