Albert Solo Divonis

BREAKING NEWS: Albert Solo Divonis 15 Tahun, Khawatirkan Anak-Anak di Rumah Tanpa Dirinya

15 Tahun untuk Albert Solo pelaku KDRT Hingga menyebabkan kematian istrinya, Yosephina Maria Mey mengatakan, hanya dia yang bisa mengurus anaknya

|
POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO
VONIS HAKIM -- Mejelis Hakim PN Kupang, Putu Dima Indra S.H bersama Akhmad Rosady dan Agung Cakra Nugraha menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa Albert Solo, Kamis (6/3). Albert melakukan KDRT hingga menyebabkan kematian terhadap Yosephina Maria Mey, istrinya sendiri. 

Albert M Ratu Edomengatakan, masih akan berkordinasi dengan tim pengacara untuk mengajukan banding atau tidak.

“Kami masih pikir-pikir untuk tujuh hari kedepan baru menentukan sikap,” kata . Terkait proses banding nanti, Albert M Ratu Edo berharap hakim banding akan memeriksa memori banding dengan baik. 

“Harapannya untuk hakim banding, kita hanya berusaha untuk berargumentasi lewat memori banding, selanjutnya kami serahkan mereka memeriksa seperti apa nanti. Sebab kami punya  argumentasi hukum tersediri.  Ya namanya kita berusaha untuk meringankanlah,” kata Albert M Ratu Edo. 

*Tidak ada Hal Meringankan

Dalam vonisnya, majelis hakim PN Kupang yang terdiri dari hakim ketua, Putu Dima Indra S.H  bersama dua hakim lainnya Akhmad Rosady, SH, dan Agung Cakra Nugraha, SH mengatakan, beberapa hal yang memberatkan terdakwa.

Pertama, perbuatan terdakawa sangat kejam dan tanpa belas kasihan. “Korban  adalah istrinya sendiri yang telah mendampingi terdakwa selama kurang lebih 16 tahun. Terdakwa merupakan kepala rumah tangga yang memiliki kewajiban untuk seharusnya melindungi korban selaku istrinya,” kata Putu.

Saat perisiwa  terjadi,  terdakwa sedang dalam pengaruh minuman keras. Terdakwa tidak  secara tegas mengakui seluruh  perbuatannya.

KELUARGA MEY – Keluarga Yosephina Maria Mey usai putusan hakim PN Kupang yang memvonis terdakwa Albert Solo dengan hukuman 15 tahun penjara atas tindakan KDRT hingga menyebabkan kematian terhadap Mey, Kamis (6/3).
KELUARGA MEY – Keluarga Yosephina Maria Mey usai putusan hakim PN Kupang yang memvonis terdakwa Albert Solo dengan hukuman 15 tahun penjara atas tindakan KDRT hingga menyebabkan kematian terhadap Mey, Kamis (6/3). (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO)

“Terdakwa  menerangkan hanya menampar pipi dan kepala  bagian belakang korban sedangkan tindakan kekerasan lainnya tidak diingat lagi  karena dia dalam keadaan tidak sadar, mabuk. Terdakwa mengaku tahu penyakit hipertensi yang dialami istrinya namun masih tetap melakukan kekerasan terhadap korban. Hal meringankan tidak ada,” jelas Putu. 

Melihat kenyataan kehidupan sehari-hari, demikian hakim, banyak masalah negated yang timbul dari tindak pidana tersebut sehingga mejelis hakim berpendirian bahwa tindakan pidana yang dilakukan terdakwa, harusnya dia dihukum.

Dengan tujuan pembinaan tersebut  dan  bukan untuk pembalasan atau menurunkan martabat seseorang , tapi mendidikan dan mencegah agar di kemudian hari tidak lalu melakukan perbuatan tersebut. 

“Jenis hukuman serta lamanya hukuman terhadap terdakwa sesuai amar putusan, menurut  hemat majelis telah memadai, sepadan, adil serta manusiawi  dengan kesalahan yang telah dilakukan terdakwa. Dan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,” kata Putu.

KELUARGA MEY – Keluarga Yosephina Maria Mey usai putusan hakim PN Kupang yang memvonis terdakwa Albert Solo dengan hukuman 15 tahun penjara atas tindakan KDRT hingga menyebabkan kematian terhadap Mey, Kamis (6/3).
KELUARGA MEY – Keluarga Yosephina Maria Mey usai putusan hakim PN Kupang yang memvonis terdakwa Albert Solo dengan hukuman 15 tahun penjara atas tindakan KDRT hingga menyebabkan kematian terhadap Mey, Kamis (6/3). (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO)

Majelis hakim memutuskan, pertama menyataka terdakwa Albert Solo telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindakan pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang menyebabkan matinya korban, sebagai dakwaan alternative.

Kedua, penuntut umum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa leh karena itu menjatuhkan hukuman selama 15 tahun. 

Ketiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa  di kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijauhkan, menetapka terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Barang bukti berupa kemeja warna biru lengan panjang dan selimut warna merah muda kotak kotak bergambar beruang, dimusnahkan. Membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000. (vel/moa)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved