Nasional Terkini
Praktisi Hukum Petrus Bala Pattyona Serahkan Sejumlah Masukan Dalam Revisi KUHAP ke DPR RI
KUHAP yang baru terkait perlindungan hak asasi manusia (HAM), dimasukkan pengaturan yang jelas tentang hak-hak tersangka dan terdakwa.
Persyaratan tertentu berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang mengatur mengenai advokat dan atau orang yang dapat memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan sebagai bagian dari profesi dan pengabdian masyarakat untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan terkait Pasal 31 ayat 1, dalam hal seseorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik, penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh advokat.
Sedangkan Pasal 32, sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik terhadap tersangka yang melakukan suatu tindak pidana, penyidik wajib memberitahukan kepada tersangka tentang haknya untuk mendapatkan pendampingan oleh advokat. Istilah saksi mahkota di Pasal 70 seharusnya menjadi justice collaborator.
Penahanan di tingkat penyidikan Pasal 94 apakah hanya 60 hari dibandingkan dengan KUHAP yang sekarang selama 120 hari. Penahanan di tingkat penuntutan Pasal 95 apakah hanya 50 hari. Penahanan oleh hakim Pengadilan Negeri Pasal 96 yaitu 30 hari tambah 60 hari. Penahanan hakim Pengadilan Tinggi Pasal 97:30 hari + 60 hari. Penahanan Hakim Mahkamah Agung Pasal 98:30 hari + 60 hari (ada penambahan di Pasal 99).
Ada pengecualian di Pasal 99 yang sama dengan Pasal 29 KUHAP Pasal 142 wajib menunjukkan Berita Acara Sumpah dan identitas keanggotaannya dari Organisasi Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Pasal 155 tentang upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Tinggi untuk penghentian penyidikan dan penuntutan seharusnya tidak perlu ada upaya hukum.
Pasal 157: usul perpindahan tempat mengadili bukan hanya usul dari Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kejaksaan Negeri tetapi juga dari advokat ke Mahkamah Agung. Pengertian Barang Bukti dalam Pasal 222 e dan Pasal 227 harus dimasukkan di salah satu poin pengertian umum.
Tata Tertib Persidangan Pasal 252 sampai dengan Pasal 254 harus lebih keras atau tegas. Pasal 267, bentuk dan warna pakaian sudah diatur di Peraturan Menteri Kehakiman Nomor 07 UM 01.06 tahun 1983 tanggal 16 Desember 1983 oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia Ali Said. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.