Nasional Terkini

Kabar Gembira! THR ASN 2025 Segera Cair, Ini Rinciannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan THR ASN 2025 segera cair. Kementerian Keuangan sedang mempersiapkan pembayaran.

Editor: Alfons Nedabang
WARTAKOTALIVE.COM
THR ASN - Menteri Keuangan Sri Mulyani. Terbaru, Sri Mulyani mengatakan Presiden Prabowo akan mengumumkan THR ASN 2025. 

POS-KUPANG.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan THR ASN 2025 segera cair. Kementerian Keuangan sedang mempersiapkan pembayaran.

Menurut Sri Mulyani, pencairan THR ASN 2025 akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto

"Ya nanti (pencairan THR) akan diumumkan Bapak Presiden (Prabowo). (Ini) Kita siapkan. Insyaallah segera selesai," ujar Sri Mulyani, Rabu (5/3/2025). 

Ketika ditanya apakah THR ASN tahun ini akan dibayarkan 100 persen atau mengalami pengurangan, Sri Mulyani enggan memberikan jawaban pasti.

Ia meminta masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.

"Nanti saja ya (soal dibayarkan secara 100 persen atau tidak)," katanya.

Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 50 triliun untuk membayar THR ASN pada 2025.

Jumlah ini meningkat dibandingkan anggaran tahun sebelumnya yang mencapai Rp 48,7 triliun.

THR ASN dijadwalkan mulai dicairkan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran. 

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.

Baca juga: Dijadwalkan Cair Minggu Keempat Maret, Ini Besaran THR ASN Tahun 2025

Mengacu pada aturan yang berlaku, pencairan THR PNS dilakukan sekitar 10 hari kerja sebelum Lebaran.

Dengan demikian, pembayaran diperkirakan akan cair pada 20 Maret 2025. THR 2025 bertujuan untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan menjelang Idul Fitri sekaligus mendorong daya beli masyarakat.

Rincian Besaran THR ASN 2025

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, komponen THR ASN terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Berikut rincian besaran THR untuk beberapa kategori ASN:

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved