Penyelundupan dari Timor Leste

Penyelundupan Puluhan Balpres Pakaian Bekas dari Timor Leste Gunakan Lampara Nelayan

Puluhan balpress pakaian bekas itu diturunkan di pinggir Pantai Amtasi, Dusun 2, Maubesi, Desa Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU, NTT

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO
PENYELUNDUPAN PAKAIAN BEKAS - Ilustrasi pakaian bekas impor. Sebanyak 25 karung pakaian bekas impor yang diselundupkan dari Timor Leste kini diamankan pihak Polres TTU Polda NTT. 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Puluhan balpress pakaian bekas dari negara Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) diduga diselundupkan ke Indonesia menggunakan lampara milik nelayan lokal. 

Puluhan balpress pakaian bekas itu diturunkan di pinggir Pantai Amtasi, Dusun 2, Maubesi, Desa Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU, NTT pada Jumat (28/2/2025) lalu. 

Kapolsek Biboki Anleu, AKP Kris Kase  membenarkan adanya informasi pengamanan pakaian bekas yang diduga diselundupkan dari Timor Leste tersebut.

Pakaian bekas tersebut pertama kali diamankan Bhabinkamtibmas Desa Nonotbatan, Polsek Biboki Anleu, Bripka Carlito Mau di pinggir Pantai Amtasi setelah mendapat informasi dari warga. 

Kronologi kejadian bermula ketika Bhabinkamtibmas Desa Nonotbatan menerima informasi dari masyarakat bahwa, sejumlah barang dengan bungkusan berwarna hitam dalam jumlah banyak diturunkan di pinggir Pantai Amtasi.

Pasca menerima informasi tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Nonotbatan kemudian bergerak ke TKP dan menemukan pakaian bekas yang dibungkus dengan plastik hitam. Pakaian bekas ilegal tersebut diisi dalam 25 karung tanpa dokumen.

AKP Kris menyebut, pada hari yang sama pasca diamankan, Kanit Tipidter, Satreskrim Polres TTU bersama anggota tiba di Mapolsek Biboki Anleu dan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi.

Selanjutnya, proses pengusutan kasus dugaan penyelundupan ini ditangani Unit Tipidter Satreskrim Polres TTU. Selain itu, terduga pemilik pakaian bekas tersebut telah diketahui dan telah diinterogasi.

"Sudah ada semua jadi, tadi malam juga dari Unit Tipidter Satreskrim Polres TTU sudah merapat di polsek jadi sudah dilakukan pemeriksaan sampai tadi sore baru selesai,"ujarnya.

Ia menegaskan, pemilik pakaian bekas ilegal hasil penyelundupan dari Timor Leste tersebut adalah seorang pria berinisial VL. (*)

 

 

ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved