Timor Tengah Utara Terkini
25 Karung Pakaian Bekas Diduga dari Timor Leste Diamankan Bhabinkamtibmas Polsek Biboki,Polres TTU
25 Karung Pakaian Bekas Diduga dari Timor Leste Diamankan Bhabinkamtibmas Polsek Biboki, Polres Timor Tengah Utara, NTT.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Adiana Ahmad
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Sebanyak 25 Karung pakaian bekas diduga diselundupka dari Timor Leste berhasil diamankan Bhabinkamtibmas Desa Nonotbatan, Polsek Biboki Anleu, Polres Timor Tengah Utara.
Pakaian bekas tersebut diamankan Bhabinkamtibmas Desa Nonotbatan, Polsek Biboki Anleu, Bripka Carlito Mau di pinggir Pantai Amtasi , Dusun 2, Maubesi, Desa Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU, NTT, Jumat, 28 Februari 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, Sabtu, 1 Maret 2025, usai ditemukan, pakaian bekas ilegal tersebut diamankan di Mapolsek Biboki Anleu.
Barang-barang tersebut diduga dibawa dari Timor Leste ke wilayah Indonesia menggunakan Lampara milik warga Indonesia.
Baca juga: Kasus Penyelundupan Pakaian Bekas dari Timor Leste Tak Tuntas
Saat diwawancarai, Kapolsek Biboki Anleu, AKP Kris Kase membenarkan adanya informasi pengamanan pakaian bekas yang diduga diselundupkan dari Timor Leste tersebut.
Menurutnya, kronologi kejadian bermula ketika Bhabinkamtibmas Desa Nonotbatan menerima informasi dari masyarakat bahwa, sejumlah barang dengan bungkusan berwarna hitam dalam jumlah banyak diturunkan di pinggir Pantai Amtasi , Dusun 2, Maubesi, Desa Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU, NTT.
Pasca menerima informasi tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Nonotbatan kemudian bergerak ke TKP dan menemukan pakaian bekas yang dibungkus dengan plastik hitam. Pakaian bekas ilegal tersebut diisi dalam 25 karung tanpa dokumen.
AKP Kris menyebut, pada hari yang sama pasca diamankan, Kanit Tipidter, Satreskrim Polres TTU bersama anggota tiba di Mapolsek Biboki Anleu dan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi.
Baca juga: Satgas Yonif 741/GN Pos Motaain Gagalkan Upaya Penyelundupan Enam Karung Ballpress Pakaian Bekas
Selanjutnya, proses pengusutan kasus dugaan penyelundupan ini ditangani Unit Tipidter Satreskrim Polres TTU. Selain itu, terduga pemilik pakaian bekas tersebut telah diketahui dan telah diinterogasi.
"Sudah ada semua jadi, tadi malam juga dari Unit Tipidter Satreskrim Polres TTU sudah merapat di polsek jadi sudah dilakukan pemeriksaan sampai tadi sore baru selesai,"ujarnya.
Ia menegaskan, pemilik pakaian bekas ilegal hasil penyelundupan dari Timor Leste tersebut adalah seorang pria berinisial VL. (*)
ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.