Ende Terkini

Kuasa Hukum Nakes Terduga Pelaku Pelecehan di RSUD Ende,Pertanyakan Dasar Hukum Kliennya Tersangka

Kuasa Hukum Nakes Terduga Pelaku Pelecehan di RSUD Ende, pertanyakan Dasar Hukum Kliennya ditetapkan jadi t tersangka

Editor: Adiana Ahmad
zoom-inlihat foto Kuasa Hukum Nakes Terduga Pelaku Pelecehan di RSUD Ende,Pertanyakan Dasar Hukum Kliennya Tersangka
POS-KUPANG.COM/HO-OC PRAMBASA
KUASA HUKUM - O.L Prambasa, selaku kuasa hukum terlapor kasus dugaan pelecehan terhadap pasien di RSUD Ende beberapa waktu lalu.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE - Kuasa hukum Nakes Terduga Pelecehan di RSUD Ende, O.L Prambasa mempertanyakan Dasar Hukum peetapan kilennya jadi tersangka

Pasalnya, alat bukti dalam kasus itu belum memuhi unsur untuk menyeret kliennya menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Beliau (red: terlapor) ditetapkan sebagai tersangka, jadi penetapan tersangka inikan dasarnya harus berdasarkan dua alat bukti tapi bagi kami, kami belum temukan bukti itu jadi sementara diskusi dengan keluarga, mungkin ada langkah hukum yang akan kami tempuh untuk membuktikan tahapan proses itu sampai pada penetapan tersangka," terang O.L Prambasa kepada TribunFlores.com, Sabtu, 1 Maret 2025.

Ditegaskan pengacara yang akrab disapa OC Prambasa ini, hingga saat ini dirinya selaku kuasa hukum belum menemukan bukti yang memadai penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan pasien di ruang pemulihan RSUD Ende beberapa waktu lalu ini.

Baca juga: Oknum Nakes RSUD Ende jadi Tersangka Dugaan Pelecahan, Kuasa Hukum Tempuh Pra Peradilan

Secara hirarki pembuktian perkara pidana yang sedang ia tangani, jelas OC Prambasa, keterangan saksi menjadi bukti primer maka berdasarkan UU disebutkan satu saksi bukanlah saksi.

"Berarti harus dua saksi, dari dua saksi dia menjadi satu alat bukti yaitu alat bukti keterangan saksi, sesuai dengan pemberitaan dan keterangan dari klien kami bahwa yang ada dalam ruang pemulihan itu hanya beliau (red: terlapor) dan yang diduga korban berarti kalaupun benar terjadi, baru satu saksi yakni saksi korban artinya dia dalam kapasitas sebagai saksi, harusnya ada saksi lain yang mendengar dan melihat dan sejauh ini kami belum temukan karena sejauh ini keterangan yang kami dapat dari perawat yang ada saat itu," jelas OC Prambasa.

Berdasarkan keterangan tenaga kesehatan yang bertugas pada saat itu di ruang pemulihan kepada OC Prambasa, limit waktu antara pencucian alat dan menghubungi ruangan perawatan tidak sampai lima menit.

Dikatakan OC Prambasa, kliennya juga diberikan hak hukum terhadap seluruh tahapan proses. 

"Jadi beliau bisa ambil langkah pra peradilan beliau juga mengambil lapor pencemaran nama baik, tapi ini kita kaji dulu, ingat, orang ini sampai pada ruang bedah, sampai ruang pemulihan dan diduga terjadi peristiwa itu, itu ada kesepakatan keluarga dan itu terjadi pada saat perawatan di UGD, lalu klien kami ini diberi wewenang oleh aturan, SOPnya itu untuk melakukan tindakan menyelamatkan nyawa pasien, itu yang mau kita lihat, kalau langkah hukum pasti kita ambil," tegas OC Prambasa.

Baca juga: Wisata NTT,  Rekomendasi 4 Pantai Indah dan Eksotik Saat Liburan ke Ende

Diungkapkan OC Prambasa, berdasarkan keterangan kliennya selaku terlapor dalam kasus ini, saat itu ada dua tenaga kesehatan yang membantu jalannya operasi hingga di ruang pemulihan pasien atas nama N yakni dua perawat perempuan dan satu perawat laki-laki (terlapor)

Mereka (red: tiga nakes), kata dia, saat itu membagi tugas masing-masing yakni mencuci alat dan berkomunikasi dengan ruang perawatan lanjutan serta menjaga di ruang pemulihan. 

Lanjut OC, pada saat pemeriksaan di Mapolres Ende, pasien yang diduga mendapatkan pelecehan tidak mengetahui secara pasti ketiga perawat yang berada di ruang operasi hingga ruang pemulihan.

"Makanya kemarin pasiennya tidak tahu siapa sih perawat yang ada pada saat itu, lalu secara diam-diam klien kami ini diambil gambarnya, ditunjukkan kepada terduga korban lalu ada pernyataan seolah-olah bahwa pasti ini dia kan, lalu terduga korban katakan oh iya saya ingat, makanya pasal yang disangkakan ke kami itu pasal yang dalam keadaan tidak sadar, pertanyaan hukumnya adalah apakah dia pastikan apakah kami yang melalukan?," tegas OC Prambasa.

Meski menghormati proses hukum tetapi OC Prambasa juga memberikan catatan bahwa harus tunduk pada aturan dan prosedur hukum.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved