Perawat di Ende Jadi Tersangka

Keluarga Pasien yang Diduga Dilecehkan di RSUD Ende Apresiasi Polisi Tetapkan Tersangka 

Dia berharap, dengan ditetapkannya M sebagai tersangka, kasus tersebut bisa berlanjut hingga ke proses persidangan di Pengadilan Negeri Ende.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
PELECEHAN - Pihak keluarga N (20), melaporkan kasus dugaan pelecehan ke Mapolres Ende. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE - Terlapor kasus dugaan pelecehan terhadap pasien di ruang pemulihan RSUD Ende yang diketahui berinisial M telah ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 7 Februari 2025 lalu.

Kasubsi PIDM Sihumas Polres Ende, Ipda Heru Sutaban yang dikonfirmasi Sabtu (1 /3/2025) malam mengatakan, saat ini berkas perkara tersebut sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Ende, pada Selasa, 25 Februari 2025 lalu.

"Berkasnya sudah dikirim hari Selasa yang lalu, sudah tahap I, penetapannya tanggal 7 Februari 2025," terang Ipda Heru.

Menanggapi penetapan M sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap pasien di ruang pemulihan RSUD Ende itu, Fransiskus Xaverius Neto Toda, paman kandung pasien N memberikan apresiasi kepada Kapolres Ende beserta jajarannya.

"Saya apresiasi dan ucapan terima kasih kepada tim penyidik khususnya Ibu Kanit PPA bersama teman-teman yang begitu luar biasa mengumpulkan data sampai bisa menetapkan seseorang itu menjadi tersangka," kata Fransiskus Xaverius saat diwawancarai melalui saluran telepon, Minggu, (2/3/2025) siang.

Baca juga: BREAKING NEWS: Dugaan Pelecehan di RSUD Ende, Polisi Tetapkan Oknum Perawat Anastesi jadi Tersangka

Dia berharap, dengan ditetapkannya M sebagai tersangka, kasus tersebut bisa berlanjut hingga ke proses persidangan di Pengadilan Negeri Ende.

Berkaitan dengan kuasa hukum M yang akan mengambil langkah hukum pra peradilan atas penetapan tersangka kliennya, kata Fransiskus, pihak keluarga N selaku pelapor menghormati hak-hak terlapor M yang kini sudah berstatus tersangka.

Namun, dia berharap langkah hukum berupa pra peradilan itu jangan sampai mengulur-ulur waktu proses hukum selanjutnya.

"Saya rasa penyidik tidak sedang mengkerdilkan hak seseorang menjadi tersangka dalam sebuah kasus pidana, tentunya dengan bukti permulaan yang cukup sehingga bisa menetapkan seseorang itu menjadi tersangka, yang penting jangan sampai proses pra peradilan itu menjadi sebuah alasan untuk menghambat atau menghalangi proses hukum" tegas Fransiskus Xaverius Neto Toda. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved