Timor Tengah Utara Terkini

Kasus Ilegal Logging Diduga Libatkan Anggota Polres TTU, Simak Pendapat Lakmas CW NTT

Viktor menilai ketidakmampuan Paminal Polda NTT dan Polres TTU dalam menindaklanjuti persoalan dugaan keterlibatan anggotanya

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi (CW), Viktor Manbait 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil Cendana Wangi atau Lakmas Cendana Wangi NTT, Viktor Manbait bersuara terkait keterlibatan oknum Anggota Polres TTU dalam kasus ilegal logging kayu sonokeling.

Viktor menilai ketidakmampuan Paminal Polda NTT dan Polres TTU dalam menindaklanjuti persoalan dugaan keterlibatan anggotanya dalam kasus ilegal logging kayu sonokeling.

Kayu sonokeling itu dititipkan di AMP PT Naviri, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU, NTT beberapa waktu lalu.

Ketidakmampuan ini menujukkan salah satu bukti nyata Polri Presisi yang digaungkan Kapolri hanya sekedar slogan saja.

Dikatakan Viktor, salah satu persoalan yang membuat publik mengkritik keras kinerja Polri adalah penegakan hukum tidak transparan dan terkesan kuat melindungi anggotanya apabila mereka terlibat dalam sebuah kasus.

Hal ini tampak nyata dari kasus dugaan kejahatan lingkungan ilegal logging Kayu Sonokeling di Kabupaten TTU yang diduga kuat melibatkan dua anggota polisi di Jajaran Polres TTU. 

Pengusutan keterlibatan dua orang anggota Polres TTU dalam kasus ilegal logging ini sampai hari ini tidak jelas.

"Dalam tataran ini publik ragu dan mempertanyakan slogan presisinya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menampilkan kepemimpinan yang melayani dan menjadi teladan, sepertinya hanya sebatas slogan dan tidak membumi sampai ke jajarannya di tingkat polda dan polres," ujar Viktor Manbait dalam keterangan yang diterima POS-KUPANG.COM, Selasa, (25/2/2025).

Dikatakan Viktor, meskipun kejahatan lingkungan dalam presisinya Kapolri adalah salah satu kejahatan yang menjadi perhatian utama Polri karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan keberlanjutan lingkungan namun pada kenyataanya tidak menjadi perhatian jajaran polri di tingkat bawah.

"Buktinya seorang kanit buru sergap (Buser) di tingkat polres yang tugas utamanya menangkap para pelaku kejahatan justru membekingi pelaku kejahatan lingkungan dan tidak ada proses hukum yang transparan atas yang bersangkutan," ucapnya.

Oleh karena itu, kata Viktor, pihaknya mendesak Kapolda NTT dan Kapolres TTU untuk menjelaskan ke publik tentang sejuah mana penegakan hukum atas dua orang anggota Polres TTU yang diduga terlibat dalam kejahatan lingkungan ilegal logging di Kabupaten TTU. 

Baca juga: Kasus Kayu Sonokeling di Kabupaten TTU, LAKMAS CW NTT Desak Polisi Tahan Komang dan Yudha 

Sebelumnya pada Senin, 3 Februari 2025 lalu, Viktor Manbait menyebut, pada hari Kamis, 30 Januari 2025, Lakmas Cendana Wangi NTT menerima Informasi bahwa anggota Polres TTU telah berhasil menangkap peredaran  dan penampungan Sonokeling di Desa Naiola Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT.

Berdasarkan informasi tersebut, kata Viktor, LAKMAS CW NTT kemudian melakukan investigasi.

Dari data investigasi ini terkuak informasi bahwa, awal Bulan Januari  2025 lalu pada pagi hari, dua orang mengendarai sepeda motor mengawal sebuah dump truck masuk ke lokasi AMP PT. Naviri. 

Kedua orang ini mengawal kendaraan dump truck tersebut masuk ke lokasi AMP PT.Naviri dan menurunkan sejumlah kayu sonokeling, kurang lebih berjumlah 20an batang.

Setelah menurunkan batangan kayu tersebut, kedua orang ini pergi dari sana bersama-sama dengan mobil dump truk yang mengangkut kayu itu.

Viktor menuturkan, teridentifikasi kedua orang yang datang mengawal dump truk bermuatan Kayu Sonokeling di AMP PT. Naviri diduga merupakan anggota Polisi Polres TTU dengan inisial A yang bertugas di Unit Buser Polres TTU dan seorang lainnya berinisial A yang bertugas di Unit Reskrim Polres TTU.

Pada siang harinya pada hari yang sama sebuah mobil bermuatan kayu sonokeling datang ke AMP PT Naviri dan menurunkan sekitar 20an kayu sonokeling. Pada kedua kalinya tersebut, kayu ini hanya diturunkan oleh sopir dan keneknya.

"Kedua anggota Polisi Polres TTU tidak ikut. Selanjutnya  selama bulan januari 2025, secara acak  kurang lebih  4 (empat) kali truck bermuatan penuh kayu sonokeling yang diangkut dari arah Kota Kefamenanu,  dibawa dan diturunkan di AMP PT Naviri  di Desa Naiola,"ujarnya.

Pada Kamis, 30  Januari 2025, saat truk yang sama datang ke AMP PT Naviri untuk menurunkan lagi Kayu  Sonokeling, ada sejumlah anggota Polres TTU yang sedang memeriksa dan mengamankan kayu sonokeling  yang sebelumnya telah turunkan di tempat itu .

Data investigasi Lakmas, ucap Viktor, penampungan Kayu Sonokeling itu atas permintaan salah satu anggota Polres TTU berinisial A yang bertugas pada unit Buser Polres TTU.

Saat mendatangi lokasi AMP anggota tersebut menyebut kayu tersebut adalah kayu sonokeling kepunyaan Polres TTU yang dititipkan satu dua hari.

Baca juga: Kasus Kayu Sonokeling Diduga Libatkan Oknum Polisi, Ini Penjelasan Kasubsi PIDM Humas Polres TTU

Viktor menjelaskan, Matani Kase merupakan jenis tumbuhan liar yang banyak tumbuh dalam kawasan hutan di Pulau Timor ini, dengan ratifikasi pemerintah atas HCOP (Conference of the parties) Convention On internasional Trade  in Endangered Species Of Wild Fauna and Flora (CITES pada tanggal 2 Januari 2017 maka dengan  dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, Matani Kase.atau Sonokeling menjadi salah satu  tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindung.

Sonokeling yang tumbuh dan berada di dalam kawasan hutan tidak boleh ditebang dan diedarkan serta diperdagangkan.

Penebangan dan pengedaran Sonokeling yang berasal dari dalam kawasan hutan negara merupakan tindak pidana dan masuk kategori kejahatan lingkungan. 

Meskipun demikian kayu sonokeling yang dibudidaya pada hutan hak atau pada lahan perorangan, peredarannya harus atas izin dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA).

Artinya meskipun Matani kase itu hidup di atas tanah-tanah pribadi atau pada hutan hak (bukan hutan negara) peredarannya mesti berizin.

Seiring dengan maraknya peredaran kayu sonokeling di Nusa Tenggara Timur secara masif maka, sejak tahun 2016 tercatat tidak ada Matani Kase yang dibudidayakan pada hutan hak atau perorangan maka, pada tahun 2022 Gubernur NTT melakukan Moratorium Sonokeling. 

Dengan Moratorium ini Penampungan dan peredaran Sonokeling dilarang, beriringan dengan dilakukanya pemetaan potensi sonokeling pada kawasan hutan negara.

Dengan demikian kegiatan penampungan, pengangkutan dan peredaran sonokeling sejak tahun 2022 sampai dengan masih berlakunya Moratorium Sonokeling di tahun 2025 ini, merupakan Tindak Pidana Lingkungan. 

Ia mengatakan, Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Regional Nusa Tenggara, sejak bulan April 2024 lalu tengah melakukan penyelidikan ilegal Logging Sonokeling di Kabupaten Timor Tengah Utara dengan terduganya KMG yang diduga melakukan tindakan peredaran dan penampungan kayu sonokeling di Naen.

"Kami mengimbau seluruh komponen masyarakat  TTU untuk bergandengan tangan bersama menjaga kelestarian lingkungan hidup atas tanaman-tanaman khas Pulau Timor," ujar Viktor. 

Baca juga: LAKMAS CW NTT Sebut Kayu Sonokeling yang Dititipkan di AMP PT Naviri Dikawal 2 Orang Polisi 

"Cukup sudah sekarang  kita hanya bisa bercerita tentang harum cendana, yang mulai punah akibat perburuan secara brutal atas tanaman khas Timor bernilai ekonomi tinggi itu. Salah satu tanaman khas Timor yang bernilai Ekonomi tinggi dan kini menjadi perburuan para pemain kayu, adalah Dalbergia atau Sonokeling atau Atoin meto menyebutnya dengan Matani Kase,"ungkapnya.

Timor yang kering dan “tandus” ini ternyata kaya akan keanekaragaman hayatinya, sehingga seharusnya menjadi komitmen semua komponen masyarakat Kabupaten TTU untuk menyelamatkannya dari pengerusakan dan kepunahan.

"Kita mendukung penuh Kapolres TTU  untuk melakukan Penegakan Hukum atas kejahatan lingkungan ini sekalipun di dalamnya diduga terlibat sejumlah anggota Kepolisian Resor TTU,"pungkasnya.

Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang mengatakan, dua anggota Polres TTU yang diduga terlibat dalam kasus ilegal logging kayu sonokeling tersebut telah diberikan tindakan tegas. Mereka telah didemosi dari jabatan sebelumnya.

Sementara itu pada pekan ini akan dilaksanakan gelar perkara atas kasus ini. Penyidik Tipiter Polres TTU sudah berada di Polda NTT mengikuti proses gelar itu.

Lebih lanjut Wilco mengatakan, hasil gelar perkara di Polda NTT akan disampaikan kepada publik. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved