TTU Terkini

Kasus Kayu Sonokeling Diduga Libatkan Oknum Polisi, Ini Penjelasan Kasubsi PIDM Humas Polres TTU

Saat dikonfirmasi, Kapolres TTU melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang membenarkan adanya informasi tersebut.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO-POLRES TTU
KAYU SONOKELING - Kayu Sonokeling yang diduga ilegal. KPH UPT Kabupaten TTU dan Polres TTU mengamankan barang bukti yang diduga Ilegal beberapa, Jumat (31/1/2025) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kasubsi PIDM Humas Polres Timor Tengah Utara, IPDA Markus Wilco Mitang menyebut, Polda NTT telah turun langsung dan melakukan penanganan terhadap kasus kasus dugaan ilegal logging kayu sonokeling yang diduga melibatkan dua orang oknum anggota Polres TTU.

Ihwal proses penyelidikan maupun penyidikan atas kasus ini, kata Wilko, Polres TTU masih menanti keputusan dari Polda NT perihal tindak lanjut dari kasus ini.

Sementara proses pengamanan dan pemindahan barang bukti atas kayu sonokeling di AMP CV Naviri ini juga, lanjutnya, masih menanti keputusan dari Polda NTT.

"Apakah harus di amankan di Polres TTU atau bagaimana sistem pengamanannya diatur dari Polda,"ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, ratusan kayu sonokeling diduga hasil Ilegal logging masih tersimpan di AMP CV Naviri di Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU.

Kayu sonokeling tersebut telah diberi police line oleh pihak Satreskrim Polres TTU pasca dilaksanakan pengukuran dan penghitungan bersama UPT KPH Kabupaten TTU.

Baca juga: PMKRI Cabang Kefamenanu Desak Polres TTU Proses Hukum Perusahaan Galian C Ilegal & Kayu Sonokeling 


Sebelumnya diberitakan, sejumlah anggota Pengamanan Internal Polri (Paminal), Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengunjungi Polres Timor Tengah Utara (TTU). 

Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, Rabu (5/2/2025) anggota Paminal Polda NTT tiba di Kabupaten TTU pada, Selasa, 4 Februari 2025. Setelah tiba di Mapolres TTU, Paminal Polda NTT melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah anggota di Polres TTU.

Saat dikonfirmasi, Kapolres TTU melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang membenarkan adanya informasi tersebut.

Menurutnya, kehadiran Paminal Polda NTT di Mapolres TTU ini untuk melaksanakan penyelidikan terhadap berita yang sedang viral di media perihal adanya informasi dugaan keterlibatan anggota Polres TTU dalam kegiatan ilegal logging.

"Karena sudah viral di media jadi, untuk memastikan itu, Propam Polda melakukan penyelidikan ke Polres TTU,"ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa, sejumlah anggota Paminal Polda NTT telah tiba dan melakukan pemeriksaan intensif sejak Selasa, 4 Februari sampai 5 Februari 2025 hari ini.

Baca juga: LAKMAS CW NTT Sebut Kayu Sonokeling yang Dititipkan di AMP PT Naviri Dikawal 2 Orang Polisi 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (LAKMAS) Cendana Wangi NTT, Viktor Manbait menyebut, pada hari Kamis, 30 Januari 2025, Lakmas Cendana Wangi NTT menerima Informasi bahwa anggota Polres TTU telah berhasil menangkap peredaran  dan penampungan Sonokeling di Desa Naiola Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT.

Berdasarkan informasi tersebut, kata Viktor, LAKMAS CW NTT kemudian melakukan investigasi. Dari data investigasi ini terkuak informasi bahwa, awal Bulan Januari  2025 lalu pada pagi hari, dua orang mengendarai sepeda motor mengawal sebuah dump truk masuk ke lokasi AMP PT. Naviri. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved