Timor Tengah Utara Terkini

Kasus Ilegal Logging Diduga Libatkan Anggota Polres TTU, Simak Pendapat Lakmas CW NTT

Viktor menilai ketidakmampuan Paminal Polda NTT dan Polres TTU dalam menindaklanjuti persoalan dugaan keterlibatan anggotanya

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi (CW), Viktor Manbait 

Dengan demikian kegiatan penampungan, pengangkutan dan peredaran sonokeling sejak tahun 2022 sampai dengan masih berlakunya Moratorium Sonokeling di tahun 2025 ini, merupakan Tindak Pidana Lingkungan. 

Ia mengatakan, Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Regional Nusa Tenggara, sejak bulan April 2024 lalu tengah melakukan penyelidikan ilegal Logging Sonokeling di Kabupaten Timor Tengah Utara dengan terduganya KMG yang diduga melakukan tindakan peredaran dan penampungan kayu sonokeling di Naen.

"Kami mengimbau seluruh komponen masyarakat  TTU untuk bergandengan tangan bersama menjaga kelestarian lingkungan hidup atas tanaman-tanaman khas Pulau Timor," ujar Viktor. 

Baca juga: LAKMAS CW NTT Sebut Kayu Sonokeling yang Dititipkan di AMP PT Naviri Dikawal 2 Orang Polisi 

"Cukup sudah sekarang  kita hanya bisa bercerita tentang harum cendana, yang mulai punah akibat perburuan secara brutal atas tanaman khas Timor bernilai ekonomi tinggi itu. Salah satu tanaman khas Timor yang bernilai Ekonomi tinggi dan kini menjadi perburuan para pemain kayu, adalah Dalbergia atau Sonokeling atau Atoin meto menyebutnya dengan Matani Kase,"ungkapnya.

Timor yang kering dan “tandus” ini ternyata kaya akan keanekaragaman hayatinya, sehingga seharusnya menjadi komitmen semua komponen masyarakat Kabupaten TTU untuk menyelamatkannya dari pengerusakan dan kepunahan.

"Kita mendukung penuh Kapolres TTU  untuk melakukan Penegakan Hukum atas kejahatan lingkungan ini sekalipun di dalamnya diduga terlibat sejumlah anggota Kepolisian Resor TTU,"pungkasnya.

Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang mengatakan, dua anggota Polres TTU yang diduga terlibat dalam kasus ilegal logging kayu sonokeling tersebut telah diberikan tindakan tegas. Mereka telah didemosi dari jabatan sebelumnya.

Sementara itu pada pekan ini akan dilaksanakan gelar perkara atas kasus ini. Penyidik Tipiter Polres TTU sudah berada di Polda NTT mengikuti proses gelar itu.

Lebih lanjut Wilco mengatakan, hasil gelar perkara di Polda NTT akan disampaikan kepada publik. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved