Kerja Sama Indonesia dan Timor Leste
Terima Kunjungan Dubes Timor Leste, Sekjen MK Singgung Pertukaran Literasi
Untuk memperkaya sudut pandang, diperlukan pertukaran literasi dengan berbagai negara, khususnya di kawasan Asia.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi ( Sekjen MK ) Heru Setiawan menyinggung perlunya pertukaran literasi antara negara di kawasan.
Hal itu dikatakan Heru saat menerima kunjungan Duta Besar Timor Leste Roberto Sarmento de Oliveira Soares di Gedung I MK pada Kamis (20/2/2025) lalu.
Didampingi Kepala Biro Humas dan Protokol Pan Mohamad Faiz serta Kepala Bagian Sekretariat Tetap AACC dan Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit, Heru membahas peran MK sebagai penjaga muruah konstitusi.
Heru mengatakan, dengan tugas tersebut, MKRI memiliki lima kewenangan, yakni menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar; memutus sengketa kewenangan lembaga negara; memutus pembubaran partai politik; memutus perselisihan hasil pemilihan umum; dan memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Dalam pengujian undang-undang atau judicial review, Mahkamah harus memperhatikan hak konstitusional warga negara sebagaimana telah diatur di dalam konstitusi. Hak warga negara itulah yang mesti dilindungi.
Pertukaran Literasi
Heru mengatakan, untuk memperkaya sudut pandang, diperlukan pertukaran literasi dengan berbagai negara, khususnya di kawasan Asia.
Sebabnya, ada nilai-nilai keadilan yang bersifat universal di seluruh dunia. Nilai-nilai universal itulah yang menurut Heru dapat diadopsi Indonesia, tapi tentu dengan penyesuaian terhadap Pancasila dan konstitusi.
"Nilai-nilai universal keadilan di seluruh dunia karena terkait aspek keadilan ada yang cocok dengan Indonesia, ada yang tidak. Di Indonesia itu karena nilai-nilai universalnya harus berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Nilai-nilai universal yang diatur itu tetap difilter oleh Mahkamah yang selaras dengan Pancasila dan konstitusi," ujar Heru dikutip dari laman resmi MK.
Untuk itulah, Indonesia menjadi satu dari tujuh negara pendiri Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions (AACC) atau Asosiasi Mahkamah Konstitusi Asia dan Lembaga Setara.
Asosiasi tersebut didirikan pada Juli 2010 dengan mempertimbangkan kebutuhan akan kerja sama yang erat antara Mahkamah Konstitusi serta institusi sejenis yang melaksanakan yurisdiksi konstitusional demi perkembangan demokrasi dan rule of law di Asia.
Pada awal mula deklarasi, AACC didirikan oleh tujuh negara: Indonesia, Korea, Malaysia, Mongolia, Filipina, Thailand dan Uzbekistan. Indonesia memiliki peran penting dalam asosiasi ini sebagai sekretariat tetap.
Keadilan Universal
Sejak pendiriannya hingga saat ini, AACC telah memiliki 21 negara anggota. Dalam pertemuan ini, Timor Leste diharapkan menjadi anggota ke-22.
AACC sendiri dalam pertemuan negara-negara anggotanya, kerap membahas putusan-putusan yang bersifat universal. Termasuk konsep yang saat ini tengah digalakkan, mengenai penolakan penjajahan terhadap suatu negara. Nilai itu pun disebut Heru selaras dengan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.