Kabar Artis
Narasi Nikita Mirzani Rp4 M untuk Endorsement, Hasil Gelar Perkara Polisi Tunjukkan Fakta Lain
Nikita Mirzani kini menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM -- Nikita Mirzani kini menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys .
Ditetapkannya Nikita Mirzani sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan korban dokter Reza Gladys menjadi perhatian publik
Belakangan muncul narasi bahwa Nikita Mirzani menerima uang miliaran rupiah itu sebagai bayaran untuk endorsement.
Narasi tersebut menjadi perdebatan di kalangan warganet.
Sejumlah pihak pun menyangsikan uang yang dikirim dr Reza Gladys tersebut sebagai biaya untuk endorsment
Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 145-146 Kurikulum 2013, Uji Kompetensi Bab 5
Terlebih, Nikita Mirzani sendiri adalah pemilik sebuah brand skincare, sehingga dianggap aneh jika dokter Reza Gladys memberikan dana dalam jumlah besar hanya untuk promosi.
Hal tersebut diperkuat laporan dokter Reza Gladys ke Polda Metro Jaya karena merasa menjadi korban pemerasan
Narasi soal uang endorsment sebenarnya sudah terbantahkan dengan penetapan tersangka Nikita Mirzani oleh pihak kepolisian.
Dalam penjelasannya, Ade Ari selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut bahwa penetapan tersangka Nikita Mirzani setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
Dalam gelar perkara tersebut, Nikita diduga telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana pemerasan.
Keputusan tersebut bertolakbelakang dengan pembelaan pihak Nikita Mirzani maupun kuasa hukumnya.
"(Penetapan tersangka) berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).
Baca juga: Terungkap Rekaman 9 Menit Jadi Barang Bukti Hingga Nikita Mirzani Jadi Tersangk, ini Kronolgisnya
Kombes Ari juga menerangkan, penetapan tersangka dikeluarkan setelah karena polisi mengantongi bukti kuat berupa data digital termasuk dengan meminta keterangan dari ahli
Dari gelar perkara yang dilakukan, penyidik menyimpulkan bahwa perkara itu masuk dugaan pemerasaan.
"Tiga belas orang saksi (sudah diperiksa)," imbuh Ade Ary
Nafa Urbach Bersama Ahmad Sahroni Dinonaktifkan dari DPR RI, Buntut Protes Masyakarat |
![]() |
---|
Pasca Ojol Tewas Dilindas Brimob, Nicholas Saputra Desak Kapolri Listyo Sigit Mundur : Mundur Pak! |
![]() |
---|
Rieke Diah Pitaloka Siap Semuanya Gajinya di DPR Dikurangi, Oneng: Gak Masalah |
![]() |
---|
Rachel Vennya Unggah Permintaan Maaf, Ngaku Malu dengan Pilihan Politiknya: Saya Merasa Gagal |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Merasa Dikirimi hadia, Bantah Peras Melvina Husyanti Rp 15 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.