NTT Terkini

6 Pria Curi Kayu di Taman Nasional Mutis Timau, Oknum Aparat Mencoba Menyuap Petugas BBKSDA NTT

Aksi penebangan kayu ilegal terjadi di kawasan Taman Nasional Mutis Timau Kabupaten Kupang, NTT

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.COM/HO-BBKSDA NTT
BARANG BUKTI - Petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap enam orang terduga pelaku penebangan kayu di kawasan hutan produksi Taman Nasional Mutis Timau yang berbatasan dengan kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Bipolo, Kabupaten Kupang. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Aksi penebangan kayu ilegal terjadi di kawasan Taman Nasional Mutis Timau Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Lokasi penebangan kayu ilegal berbatasan dengan Taman Wisata Alam Bipolo Kabupaten Kupang

Petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam ( BBKSDA ) NTT menangkap enam orang terduga pelaku penebangan kayu ilegal.

Kepala BBKSDA NTT, Arief Mahmud mengungkapkan bahwa pelaku berinisial BDS (24), YB (24), DY (31), SH (35), JDS (30), dan PP (24).

 "Para terduga pelaku ini berasal dari Kabupaten Kupang," kata Arief Mahmud dalam keterangan resminya, Sabtu (22/2/2025) petang.

Menurut Arief Mahmud, penangkapan berawal dari informasi yang diterima petugas Resort Konservasi Wilayah Bipolo mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan hutan pada Rabu (19/2) malam.

Warga melaporkan adanya truk bermuatan kayu yang mencurigakan di kawasan Hutan Konservasi TWA Bipolo dan akses menuju hutan produksi.

Baca juga: Penutupan Taman Nasional Mutis Timau Diperpanjang Hingga Maret 

Setelah menerima laporan tersebut, sejumlah petugas bergerak ke lokasi dan menemukan enam pelaku sedang memuat kayu jati ilegal ke dalam truk.

"Aktivitas mereka langsung dihentikan, pelaku dan barang bukti diamankan. Mereka dibawa ke Kantor Resort Bipolo untuk menunggu bantuan tim BBKSDA NTT," ujar Arief Mahmud

Koordinasi intensif dilakukan dengan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPH LHK) Seksi Wilayah III Kupang.

Pada Kamis (20/2), para pelaku dipindahkan ke kantor Gakkum LHK untuk proses hukum lebih lanjut. 

Arief memerinci barang bukti yang diamankan, yaitu satu unit truk berisi 15 batang kayu jati, 64 batang kayu jati yang belum diangkut di lokasi kejadian, serta satu unit telepon genggam.

"Petugas juga mencatat setidaknya terdapat 27 tunggak pohon jati di lapangan. Dari sebaran kayu bulat dan posisi tunggak, diduga terdapat kayu yang sudah diangkut dari lokasi kejadian," jelasnya.

Kasus ini telah memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah gelar perkara pada 21 Februari 2025 menyimpulkan bahwa telah terpenuhi unsur pidana.

Baca juga: Warga Bipolo Butuh Pasar Untuk Ekspor Kepiting dan Ikan Air Tawar

Arief menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau proses hukum untuk memastikan keadilan dan memberikan efek jera bagi pelaku.

Selain itu, pihaknya juga akan mencari aktor lain yang berkomunikasi dengan para pelaku terkait aktivitas pidana kehutanan ini.

Dalam penanganan kasus di lapangan, petugas juga dihadapkan pada oknum aparat tertentu yang mengeklaim bahwa kayu tersebut adalah miliknya dan mencoba menyuap petugas.

"Tapi ditolak dengan tegas oleh petugas. Seluruh aktivitas komunikasi percobaan penyuapan serta komunikasi oknum tersebut dengan pihak tertentu berhasil didokumentasikan untuk diproses lebih lanjut," ungkap Arief.

BBKSDA NTT mengapresiasi peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas ilegal di kawasan hutan serta menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian hutan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved