CPNS 2024

Sudah Proses Penetapan NIP, Peserta Lulus CPNS 2024 Siap-siap Terima Gaji, Cek Jadwal dan Alurnya

Sudah Proses Penetapan NIP, Peserta Lulus CPNS 2024 Siap-siap terima gaji pertama, cek jadwal dan alurnya

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Twitter/BKngoid
SELEKSI CPNS 2024 - Peserta test CPNS 2018 - Sudah Proses Penetapan NIP, Peserta Lulus CPNS 2024 Siap-siap Terima Gaji, Cek Jadwal dan Alurnya. 

POS-KUPANG.COM - Peserta Lulus CPNS 2024 kini sudah bisa bernafas lega. Bagaimana tidak, sebentar lagi merkea sudah menerima gaji pertama.

Untuk diketahui, saat ini Badan Kepegawaian Negara tengah memproses Penetapan Nomor Induk Pegawai ( NIP ) CPNS 2024.

Pnetapan NIP CPNS 2024 sudah diproses mulai hari ini, Sabtu (22/2/2025).

Proses Penetapan NIP CPNS 2024 merupakan pintu masuk untuk mendapatkan gaji.

Nah, Gaji CPNS 2024 mulai diterima setelah Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) diterbitkan oleh instansi masing-masing.

Baca juga: Siap-siap Terima Gaji, Besok Penetapan NIP CPNS 2024 Mulai Diproses,Ini Alurnya dari Instansi ke BKN

Berikut Alur Penentapan NIP CPNS 2024

Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan Pemberkasan
Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) NIP CPNS melalui akun SSCASN.
Mengunggah dokumen persyaratan secara online di portal SSCASN.
Berkas yang telah diunggah akan diverifikasi oleh instansi sebelum dikirim ke BKN.
Jika peserta mendaftar di instansi pusat, dokumen akan dikirim ke Kantor BKN Pusat.

Jika mendaftar di instansi daerah, berkas akan dikirim ke Kantor Regional (Kanreg) BKN sesuai wilayahnya:

Kanreg I Yogyakarta: Yogyakarta & Jawa Tengah
Kanreg II Surabaya: Jawa Timur
Kanreg III Bandung: Jawa Barat & Banten
Kanreg IV Makassar: Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara & Maluku
Kanreg V  Jakarta: DKI Jakarta, Lampung & Kalimantan Barat
Kanreg VI Medan: Sumatera Utara
Kanreg VII Palembang: Sumatera Selatan, Jambi, Bangka Belitung & Bengkulu
Kanreg VIII Banjarmasin: Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur & Kalimantan Utara
Kanreg IX Jayapura: Papua & Papua Barat
Kanreg X Denpasar: Bali, NTB & NTT
Kanreg XI Manado: Sulawesi Utara, Gorontalo & Maluku Utara
Kanreg XII Pekanbaru: Riau, Kepulauan Riau & Sumatera Barat
Kanreg XIII Banda Aceh: Provinsi Aceh
Kanreg XIV Manokwari: Papua Barat & sekitarnya

Baca juga: Sah, Pemerintah Tetapkan Gaji CPNS 2024 Melalui PP Nomor 5 Tahun 2025

Proses Verifikasi Dokumen oleh Instansi
 
Setelah dokumen diunggah instansi terkait akan melakukan verifikasi berkas.

Jika semua berkas sesuai, instansi mengajukan usulan penetapan NIP ke BKN melalui sistem SIASN.

Proses Penetapan NIP oleh BKN
BKN akan memproses usulan dari instansi dengan tiga kemungkinan hasil:

Berkas Tidak Sesuai (BTS): Dikembalikan untuk diperbaiki.
Tidak Memenuhi Syarat (TMS): Ditolak dan Pertek NIP tidak diterbitkan (bisa terjadi jika peserta mengundurkan diri atau meninggal dunia).
Memenuhi Syarat (MS): Disetujui dan BKN menerbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) NIP.
Penerbitan SK CPNS oleh Instansi

Setelah menerima Pertek dari BKN, instansi akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) CPNS. SK ini menjadi dasar untuk menerima gaji pertama sebagai CPNS.

Jadwal Penetapan NIP CPNS 2024
 
Berikut ini tanggal penting dalam penetapan NIP CPNS 2024, yaitu:

Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari – 21 Februari 2025
Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari – 23 Maret 2025
Pantau terus informasi terbaru terkait CPNS 2024 melalui laman BKN atau PANRB agar tidak ketinggalan informasi penting atau adanya perubahan jadwal. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved