Breaking News

CPNS 2024

Begini Cara Mengundurkan Diri bagi Pelamar Lulus CPNS 2024 agar Tak Kena Sanksi

Begini Cara Mengundurkan Diri bagi Pelamar Lulus CPNS 2024 agar tak kena sanksi, awas, salah prosedur kesempatan jadi ASN hilang.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Kompas.com
CARA MENGUNDURKAN DIRI CPNS 2024 - Seleksi CPNS 2024 - Begini Cara mengundurkan diri bagi pelamar lulus CPNS 2024 agar tak dikenakan sanksi. 

POS-KUPANG.COM - BKN telah mengeluarkan surat edaran tanggal 15 Januari 2025 untuk instansi pusat dan daerah yang berisikan mengenai penjelasan tambahan sanksi bagi pengunduran diri CPNS atau PPPK.

Melansir dari Peraturan MenPAN-RB Nomor: 6 Tahun 2024 dalam pasal 58 ayat 2 dijelaskan CPNS atau PPPK 2025 yang mengundurkan diri setelah lulus akan dikenakan sanksi.

Diantara sanksi itu yakni tidak boleh melamar CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) selama 2 tahun anggaran.

Ketentuan ini berlaku jika pelamar mengundurkan diri di tahap akhir dan atau sudah ditetapkan NIP CPNS.

Baca juga: Sah, Pemerintah Tetapkan Gaji CPNS 2024 Melalui PP Nomor 5 Tahun 2025

Pengecualian sanksi jika pelamar lulus tahap akhir di lokasi berbeda dengan yang dilamar karena optimalisasi lokasi atau formasi dan mengundurkan diri sebelum ditetapkan NIP.

Sebaliknya jika pelamar yang mengundurkan diri karena optimalisasi formasi sebelum penetapan NIP tidak akan dikenakan sanksi. 

Ketentuan ini dikecualikan bagi CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri karena optimalisasi formasi setelah Penetapan NIP. Mereka tetap akan dikenakan sanksi yakni tidak boleh melamar CASN 2 tahun anggaran.

Berikut Cara Mengundurkan Diri bagi Pelamar Lulus CPNS 2024 agar tak kena sanksi

Perlu diperhatikan, ata cara pengunduran diri yang tidak dilakukan sesuai prosedur maka data pelamar SSCASN tetap berstatus lulus sehingga tidak dapat melakukan pendaftaran ASN periode selanjutnya.

Dalam Peraturan MenPAN RB Nomor: 6 tahun 2024 di dalam pasal 59 ayat 4 , jika CPNS atau PPPK yang telah mendapatkan NIP namun tetap mengajukan pindah, otomatis tetap dianggap mengundurkan diri.

Sebagai contohnya adalah jika seorang dokter mendaftar CPNS di rumah sakit umum A dialihkan atau dioptimalisasi pemindahan ke rumah sakit B, seorang dokter tersebut berhak mengundurkan diri.

Baca juga: Rekrutmen CPNS 2025 Terancam Ditiadakan, Kemenpan RB Sebut Masih Pertimbangkan Anggaran

1. Pengunduran diri diperbolehkan saat pemberkasan atau pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) dengan konfirmasi klik pilihan pengunduran diri pada laman DRH SSCASN.

2. Pelamar yang mendapatkan NIP dan mengundurkan diri wajib menyampaikan pengunduran diri kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) instansi.

Selanjutnya jika pelamar tidak melakukan tata cara di atas, dalam SSCASN tetap berstatus 'Lulus' sehingga tidak dapat melakukan pendaftaran ASN periode selanjutnya. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved