Kasus TPPO di NTT 

BREAKING NEWS: Polda NTT Tangkap 3 Tersangka Kasus TPPO, Modus Penyaluran Naker Ilegal ke Batam

Polda Nusa Tenggara Timur atau Polda NTT mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) modus tenaga kerja ilegal ke Batam

Penulis: Ray Rebon | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/DOK-POLDA NTT
TERSANGKA KASUS TPPO - Kepolisian dari Polda NTT berhasil menangkap tiga tersangka kasus dugaan TTPP di Batam. 

Kabidhumas Polda NTT mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan gaji besar tanpa jalur resmi.

"Jangan mudah percaya pada iming-iming pekerjaan yang tidak jelas asal-usulnya. Jika ingin bekerja di luar daerah atau luar negeri, pastikan melalui jalur resmi agar mendapatkan perlindungan hukum," tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa perdagangan orang adalah kejahatan serius yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Dengan pola dan modus operandi TPPO yang terus berkembang, masyarakat diimbau untuk lebih waspada.

Polda NTT mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi TPPO. 

"Jika melihat atau mencurigai adanya praktik perdagangan orang, segera laporkan ke pihak kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti," tambahnya. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved