Kasus TPPO di NTT 

BREAKING NEWS: Polda NTT Tangkap 3 Tersangka Kasus TPPO, Modus Penyaluran Naker Ilegal ke Batam

Polda Nusa Tenggara Timur atau Polda NTT mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) modus tenaga kerja ilegal ke Batam

Penulis: Ray Rebon | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/DOK-POLDA NTT
TERSANGKA KASUS TPPO - Kepolisian dari Polda NTT berhasil menangkap tiga tersangka kasus dugaan TTPP di Batam. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan tiga tersangka. 

Para pelaku diduga menyalurkan tenaga kerja ilegal ke Batam dengan modus perekrutan melalui media sosial.

"Kami telah mengirim tim yang dipimpin oleh AKP Yance Kadiaman, S.H., ke Batam pada 10 Februari 2025. Hasilnya, pada 11 Februari 2025, tersangka JY dan DW berhasil diamankan dan sempat ditahan di Polda Kepri. Selanjutnya, pada 14 Februari lalu mereka telah dibawa ke Polda NTT untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, Kamis 20 Februari 2025.

Dalam kasus ini, kata Kombes Pol. Henry penyidik telah menetapkan tiga tersangka.

Disebut kegiatan tersangka itu ialah; OAN (27), buruh harian lepas di Kota Kupang, berperan sebagai sponsor yang merekrut korban, JY (51), perempuan yang berdomisili di Batam dan bertindak sebagai admin PT. Jasa Bakti Agung, yang mengatur penyaluran tenaga kerja ilegal. Sementara itu, DW (54), Direktur Utama PT. Jasa Bakti Agung, diduga terlibat dalam eksploitasi korban.

Korban, Irza Nira Wati Loasana, berhasil diselamatkan setelah mengalami eksploitasi sebagai pekerja rumah tangga tanpa menerima gaji.

Baca juga: Polda NTT Diberikan Target Salurkan Makanan Program MBG ke 3.500 Anak Sekolah

Kasus ini bermula pada November 2024, ketika korban meninggalkan rumahnya di Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, dan mencari pekerjaan melalui Facebook. 

Korban kemudian menghubungi tersangka OAN, yang menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Batam dengan gaji Rp 2,6 juta hingga Rp 2,8 juta per bulan.

Pada 21 November 2024, korban bertemu dengan OAN di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Setelah menjalani wawancara daring dengan tersangka JY yang berada di Batam, korban diinapkan di rumah OAN sebelum diterbangkan ke Batam keesokan harinya.

Setibanya di Batam, korban dijemput oleh JY dan DW, lalu ditempatkan sebagai pekerja rumah tangga. Namun, alih-alih menerima gaji seperti yang dijanjikan, korban justru mengalami perlakuan kasar dan ponselnya dirusak oleh JY.

Setelah beberapa bulan mengalami eksploitasi, korban akhirnya berhasil menghubungi keluarganya pada 5 Februari 2025. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polda NTT segera berkoordinasi dengan BP3MI Kepri dan Subdit IV Renakta Polda Kepri. Korban berhasil diselamatkan dan saat ini ditampung di rumah perlindungan P2TP2A Provinsi Kepri.

Baca juga: Polda NTT Mencatat Angka Kecelakaan Lalulintas Selama Tahun 2024 Mencapai 1.593 Kasus

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved