Manggarai Barat Terkini

Tangkap Ikan Pakai Kompresor, 11 Nelayan di Labuan Bajo Manggarai Barat Ditangkap

Kepada polisi, lanjut Dimas, para pelaku mengaku menangkap ikan menggunakan kompresor selama dua tahun terakhir.

Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
NELAYAN - Personel Sat Polairud Polres Manggarai Barat menangkap 11 nelayan asal Desa Pontianak, Kecamatan Boleng yang menangkap ikan menggunakan kompresor di perairan Pulau Sebabi Labuan Bajo. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Sat Polairud Polres Manggarai Barat menangkap 11 orang nelayan lantaran menangkap ikan menggunakan kompresor di perairan Pulau Sebabi, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Polisi turut menyita dua perahu motor yang digunakan para nelayan.

Para nelayan yang ditangkap berinisial A (45), H (43), S (39), S (25), M (32), F (28), J (38), S (22), ZA (21), IS (25), S (27). Mereka merupakan warga Desa Pontianak, Kecamatan Boleng.

"Saat diamankan, mereka didapati menggunakan kompresor dan tidak dapat menunjukkan surat izin penangkapan ikan yang masih berlaku," kata Kasat Polairud Polres Mabar, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, Rabu (19/2/2025).

Dimas menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kepada petugas kepolisian terkait penggunaan kompresor oleh nelayan saat menangkap ikan. Mereka ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan selama dua pekan terakhir.

Baca juga: Pilkada Flores Timur, Perjuangan KPPS dan Polairud Angkut Perabot di Zona Bahaya Gunung Lewotobi

Kepada polisi, lanjut Dimas, para pelaku mengaku menangkap ikan menggunakan kompresor selama dua tahun terakhir.

"Lokasinya di sekitar Perairan Pulau Sebabi, Manggarai Barat," ungkapnya.

Polisi menyita barang bukti berupa 2 perahu motor, 2 unit mesin kompresor beserta selang 200 meter, 14 buah alat panah, 2 box fiber cooler berisi 60 kilogram ikan berbagai jenis. 

Para pelaku dijerat Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 69 UU RI Nomor 31 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar," tandas Dimas. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved