Revisi UU TNI

Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Revisi UU TNI Segera Dibahas Komisi I DPR

Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna pada Selasa (18/2/2025) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.

Editor: Ryan Nong
KOMPAS.COM
REVISI UU TNI - Pasukan TNI Batalyon Infanteri Raider 700/Wira Yudha Cakti melakukan defile pada peringatan HUT Ke-72 TNI di Lapangan Karebosi Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (5/10/2017) 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menetapkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025. 

Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna pada Selasa (18/2/2025) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.

"Kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap RUU tersebut diusulkan masuk pada program legislasi nasional prioritas tahun 2025, apakah dapat disetujui?" tanya Adies, dikutip dari Kompas.

"Setuju," jawab peserta rapat diikuti dengan ketukan palu sebagai tanda pengesahan. 

Dalam kesempatan itu, Adies juga mengungkapkan bahwa pimpinan DPR RI sudah menerima surat presiden (Surpres) tentang penunjukan perwakilan pemerintah untuk membahas RUU TNI.

Setelah itu, Adies pun meminta persetujuan seluruh rapat paripurna untuk menugaskan Komisi I sebagai wakil DPR dalam pembahasan revisi beleid tersebut bersama pemerintah.

"Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap pembahasan RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, ditugaskan kepada Komisi I DPR RI, apakah dapat disetujui?" tanya Adies.

"Setuju," jawab seluruh peserta rapat.

Sebagai informasi, Pembahasan tentang revisi UU TNI sudah bergulir di DPR RI periode 2019-2024, meski belum terselesaikan hingga pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir.

Wacana revisi UU TNI menjadi sorotan karena disinyalir bakal membuka pintu bagi anggota TNI untuk menduduki lebih banyak jabatan sipil.

Selain itu, muncul wacana untuk menghapus larangan bagi anggota TNI untuk berbisnis. Banyak pihak khawatir, ketentuan-ketentuan tersebut dapat mengembalikan dwifungsi militer seperti yang terjadi pada masa Orde Baru.

Namun, Revisi UU TNI kembali diusulkan masuk prolegnas jangka menengah DPR RI periode 2025-2029. Usul ini disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR Anton Sukartono dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) dengan agenda penyampaian usulan RUU untuk daftar Prolegnas.

“RUU Prolegnas jangka menengah Komisi I DPR RI tahun 2025-2029 adalah sebagai berikut. A. RUU tentang perubahan atas UU nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia,” ujar Anton di ruang rapat Baleg DPR pada Selasa, 12 November 2024. (*)

 

 Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved