TTU Terkini
Dandim 1618/TTU Tinjau Lokasi Tanah Sengketa di Perbatasan RI-RDTL
Ia mengatakan bahwa, berdasarkan pernyataan dari masyarakat setempat, lahan tersebut merupakan bagian dari wilayah Negara Indonesia.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Dandim 1618/TTU Letkol Arm Didit Prasetyo Purwanto, S.E., bersama Wadan Satgas Pamtas RI-RDTL sektor Barat Yonarhanud 15/DBY Kapten Arh Yudha Putra meninjau lokasi tanah sengketa di Pos Haumeniana, Desa Haumeniana, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT, Senin, 17 Februari 2025.
Kegiatan ini dihadiri Danramil 1618-01/Miotim Mayor Inf Ery Natan M. Ninu, S.Pd., Danki SSK II Kapten Arh Kasman Efendi, Pa Top Satgas Pamtas RI-RDTL sektor Barat Yonarhanud 15/DBY, Kapten Ctp Edi Handoko, Danpos Haumeniana Sertu Pandy Irawan, Wadan Pos Haumeniana Serda Joni Butar, Serda Patris Tapoy, dan Babinsa Koramil 1618-01/Miotim Serka Lamber Dacosta.
Ketika tiba di Pos Haumeniana, rombongan langsung berangkat ke titik koordinat patok sengketa yaitu Patok 57 Dengan CO. 4710-5130 dan Patok 58 dengan CO 4698-5122. Hal ini untuk memastikan kondisi di lapangan.
Pada kesempatan itu juga Dandim 1618/TTU dan rombongan juga sempat berbincang-bincang dengan masyarakat yang berdomisili di sekitar lahan tersebut.
Dalam diskusi tersebut, masyarakat menyebut bahwa tanah yang diklaim sebagai sengketa adalah milik Negara Indonesia dan telah diwariskan secara turun-temurun dari nenek moyang mereka. Warga setempat juga menolak klaim dari pihak Timor Leste perihal tanah tersebut masuk dalam wilayah mereka.
Baca juga: Baru Tuntas Dikerjakan, Jalan di Desa Haumeniana Timor Tengah Utara Terancam Putus
Sementara itu, Dandim 1618/TTU, Letkol Arm Didit Prasetyo Purwanto, S. E menjelaskan, kehadiran mereka di lokasi tersebut murni untuk mengecek langsung status tanah ini.
Ia mengatakan bahwa, berdasarkan pernyataan dari masyarakat setempat, lahan tersebut merupakan bagian dari wilayah Negara Indonesia.
"Namun, pihak Timor Leste juga mengklaimnya sebagai milik mereka,"ucapnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, kata Letkol Arm Didit, pihaknya meninjau langsung lokasi tersebut untuk memastikan kondisi sebenarnya perihal kepemilikan tanah ini.
Ia menuturkan, pelaksanaan peninjauan ini merupakan bagian dari upaya untuk mencari jalan keluar atas sengketa yang telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.
Letkol Arm Didit menegaskan bahwa, pasca meninjau lokasi itu, ia akan melaporkan hasil peninjauan ini kepada komando atas untuk menentukan langkah strategis ke depan untuk menuntaskan persoalan batas wilayah kedua negara.
Ia berharap, persoalan ini bisa segera menemui jalan keluar secara khusus untuk menunjang kepentingan masyarakat di wilayah perbatasan ini. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.