CPNS 2024
Pemerintah Resmi Terbitkan Aturan Tentang Gaji CPNS 2024, Siap Cair Tapi Tidak Penuh, Ini Alasannya
Pemerintah Resmi Terbitkan Aturan Tentang Gaji CPNS 2024, Siap Cair Tapi Tidak Penuh, Ini Alasannya
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
1. Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.348.560 - Rp2.018.080
- Golongan Ib: Rp1.472.640 - Rp2.136.560
- Golongan Ic: Rp1.534.960 - Rp2.226.960
2. Golongan II
- Golongan IIa: Rp1.747.200 - Rp 2.914.720
- Golongan IIb: Rp1.908.000 - Rp3.038.000
- Golongan IIc: Rp1.988.720 - Rp3.166.560
3. Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.228.560 - Rp3.660.160
- Golongan IIIb: Rp2.322.880 - Rp3.815.040
- Golongan IIIc: Rp2.421.120 - Rp3.976.400
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan
bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun yang merupakan masa prajabatan.
Selama masa percobaan, CPNS akan dibimbing dan dinilai kinerjanya.
Pengangkatan menjadi PNS jika CPNS memenuhi beberapa persyaratan berikut.
- Memiliki penilaian kinerja dan prestasi yang baik
- Telah memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani
- Dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan. (*))
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.