CPNS 2024

Pemerintah Resmi Terbitkan Aturan Tentang Gaji CPNS 2024, Siap Cair Tapi Tidak Penuh, Ini Alasannya

Pemerintah Resmi Terbitkan Aturan Tentang Gaji CPNS 2024, Siap Cair Tapi Tidak Penuh, Ini Alasannya

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS KUPANG/NOVEMY LEO
GAJI CPNS 2024 - Sejumlah CPNSD menyanyikan lagu mars saat pembukaan diklat prajabatan calon PNS Golongan II di lingkup Kementerian Hukum dan HAM NTT, Senin (16/9/2013). Pemerintah Resmi Terbitkan Aturan Tentang Gaji CPNS 2024, Siap Cair Tapi Tidak Penuh, Ini Alasannya. 

POS-KUPANG.COM - Pemerintah resmi menerebitkan aturan tentang Gaji CPNS 2024

Aturan tentang Gaji CPNS 2025 tersebut ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji PNS, Gaji CPNS 2024

Berdasarkan PP Nomor: 5 Tahun 2024 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji PNS, Gaji CPNS 2024, Gaji CPNS 2024 yang diacairkan tidak penuh yakni hanya 80 persen dari gaji pokok yang ditetapkan.

Alasan Gaji CPNS 2024 belum bisa dibayar penuh, karena mereka harus menjalani masa percobaan selama setahun. 

Baca juga: Cara Mudah dan Cepat Cek Progres Penetapan NIP/NI CPNS dan PPPK 2024 Melaui MOLA BKN, Gratis!

Setelah melalui masa percobaan CPNS 2024 baru bisa diangkat menjadi PNS.

Bersamaan dengan itu, Gaji CPNS 2024 baru bisa dibayar penuh.

Seperti diketahu, saat Seleksi CPNS 2024 dalam tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup.

Jadwal Pengisian Riwayat Hidup CPNS 2024 akan berlangsung hingga 21 Februari 2025.

Setelah itu masuk pada tahap pengusulan NIP dan penetapan NIP. Kemudian baru dilantik jadi CPNS dan berhak menerima gaji.

Jadwal pengusulan NIP dan pemberkasan CPNS 2024 dilaksanakan tanggal 22 Februari-23 Maret 2025.

Setelah selesai pemberkasan, CPNS akan dilantik dan menerima gajo.

Namun mereka belum bisa menerima gaji penuh. 

Setelah resmi berstatus PNS maka hak akan diterima baik gaji pokok maupun tunjangan yang melekat.

Besaran gaji CPNS 2024 akan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja yang dimiliki.

Baca juga: Jangan Gegabah! Ini Tips Sukses CPNS 2024 Saat Pertama Masuk Kerja, Room Tour & Observasi Lingkungan

Berikut rinciannya.

1. Golongan I

- Golongan Ia: Rp1.348.560 - Rp2.018.080

- Golongan Ib: Rp1.472.640 - Rp2.136.560

- Golongan Ic: Rp1.534.960 - Rp2.226.960

2. Golongan II

- Golongan IIa: Rp1.747.200 - Rp 2.914.720

- Golongan IIb: Rp1.908.000 - Rp3.038.000

- Golongan IIc: Rp1.988.720 - Rp3.166.560

3. Golongan III

- Golongan IIIa: Rp2.228.560 - Rp3.660.160

- Golongan IIIb: Rp2.322.880 - Rp3.815.040

- Golongan IIIc: Rp2.421.120 - Rp3.976.400

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan
bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun yang merupakan masa prajabatan.

Selama masa percobaan, CPNS akan dibimbing dan dinilai kinerjanya.

Pengangkatan menjadi PNS jika CPNS memenuhi beberapa persyaratan berikut.

- Memiliki penilaian kinerja dan prestasi yang baik

- Telah memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani

- Dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan. (*))

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved