Ende Terkini

Kejaksaan Negeri Ende Tangkap Dua Buronan TPPO dan Kasusnya Penganiayaan

Sebagai salah satu provinsi dengan jumlah kasus TPPO tertinggi di Indonesia, NTT menjadi fokus utama dalam penegakan hukum. 

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-KEJAKSAAN TINGGI KUPANG
TANGKAP BURONAN - Kejaksaan Negeri Ende berhasil menangkap dua buronan yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Sabtu, (15/2/2025) dini hari. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE - Kejaksaan Negeri Ende berhasil menangkap dua buronan yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sabtu, (15/2/2025) dini hari.

Kedua buronan tersebut adalah Gregorius Ngala, terpidana dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi ekonomi terhadap anak, serta Aloysius Fester Siku, terpidana kasus penganiayaan. 

Keduanya memiliki putusan hukum tetap (inkracht), namun belum menjalani hukuman mereka.

Dilansir dari website resmi Kejaksaan Tinggi Kupang, Gregorius Ngala, yang lebih dikenal dengan nama Goris, dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 150 juta, yang jika tidak dibayar akan digantikan dengan 6 bulan kurungan. 

Baca juga: Renungan Harian Katolik Minggu 16 Februari 2025, Dalam Tuhan, Harapan Tidak Pernah Mati

Hukumannya berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

Sementara itu, Aloysius Fester Siku, yang akrab dipanggil Rege, divonis 1 tahun penjara atas kasus penganiayaan sesuai dengan Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Setelah beberapa kali pemanggilan resmi yang tidak digubris, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ende, bekerja sama dengan aparat keamanan setempat, akhirnya berhasil menangkap keduanya di Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, pada tengah malam tanggal 14 Februari 2025. 

Keduanya langsung dieksekusi dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ende pada pukul 04.00 WITA, untuk menjalani hukuman yang telah dijatuhkan oleh pengadilan.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan tegas dan memastikan setiap keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan. Penangkapan ini adalah bukti nyata dari upaya pemberantasan kejahatan serta perlindungan terhadap masyarakat,” tegas Nanda Yoga Rohmana, S.H., M.H., Pj. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ende seperti dikutip dari website resmi Kejaksaan Tinggi Kupang.

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dipimpin oleh Zet Tadung Allo, S.H., M.H., juga menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang masih marak di wilayah NTT. 

Sebagai salah satu provinsi dengan jumlah kasus TPPO tertinggi di Indonesia, NTT menjadi fokus utama dalam penegakan hukum. 

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap janji-janji kerja yang tidak jelas dan untuk melaporkan setiap dugaan praktik TPPO di sekitar mereka.

“Kami akan terus memburu dan menindak tegas pelaku TPPO. Tidak ada tempat aman bagi para buronan. Kami mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam menjaga hak asasi manusia dan martabat warga NTT,” ujar Zet Tadung Allo.

Melalui program Tangkap Buronan (Tabur), Jaksa Agung juga mengingatkan seluruh jajarannya untuk terus memantau dan menangkap buronan yang masih berkeliaran guna memastikan kepastian hukum. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved