NTT Terkini

Tim Intelijen Kejari Ende Tangkap Buronan Kasus Pedagangan Orang di NTT

Oknum bersangkutan merupakan buronan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan eksploitasi ekonomi terhadap anak

Editor: Edi Hayong
Freepik
ILUSTRASI- Gambar ilustrasi perdagangan orang. 

POS-KUPANG.COM, ENDE- Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ende, Nusa Tenggara Timur berhasil menangkap Gregorius Ngala.

Oknum bersangkutan merupakan buronan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan eksploitasi ekonomi terhadap anak. 

Gregorius Ngala ditangkap pada Sabtu (15/2/2025) dini hari di wilayah Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Raka Putra Dharmana  di Kupang, Sabtu (15/2/2025) seperti dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: Lipsus - Kejari Ende Mulai Selidiki Raaibnya Uang Rp 3 M di RSUD Ende NTT

Gregorius Ngala, lanjut Raka, telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan tingkat kasasi dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), tetapi belum menjalani masa hukuman.

Gregorius divonis pidana penjara 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan, serta pidana denda sebesar Rp 150 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Selain Gregorius, aparat Kejaksaan Negeri Ende juga menangkap buronan kasus lainnya, yakni Aloysius Fester Siku.

Aloysius melakukan tindak pidana penganiayaan dan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan pidana penjara 1 tahun dikurangi masa tahanan.

Aloysius telah divonis penjara oleh hakim Pengadilan Tinggi dan telah inkracht, tetapi belum menjalani masa hukuman.

Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ende melakukan pencarian setelah pemanggilan terhadap kedua terpidana tidak diindahkan.

Jaksa lantas bekerja sama dengan aparat keamanan di wilayah Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, dan menangkap keduanya.

Baca juga: Kejari Ende Masih Sidik Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Tanggul Penahan Ombak di Arubara

Keduanya kini langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ende untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Disebutkan, Provinsi NTT merupakan salah satu daerah dengan kasus tindak pidana perdagangan orang tertinggi di Indonesia, sehingga penanganannya menjadi perhatian khusus bagi Kejaksaan Tinggi NTT. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Tangkap Gregorius Ngala, Buronan Kasus Pedagangan Orang di NTT ",

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved