Ende Terkini
Kejari Ende Tunjuk JPU untuk Kasus Dugaan Raibnya Uang Rp 3 M di Rumah Sakit
kerugian negara atas dugaan hilangnya uang sebesar Rp 3 miliar di RSUD Ende tersebut tentu membutuhkan waktu, ketelitian
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, ENDE - Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus dugaan raibnya uang sebesar Rp 3 miliar di RSUd Ende dari kepolisian sudah masuk di Kejaksaan Negeri Ende per tanggal 3 Desember 2024 lalu.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ende, Nanda Yoga Rohmana, S.H., M.H kepada TribunFlores.com, Rabu, 12 Februari 2025 pagi menyebutkan, pihaknya juga sudah menerbitkan P-16 atau Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana pada tanggal 4 Desember 2024.
Namun, Nanda mengatakan hingga saat ini, berkas perkara kasus dugaan raibnya uang miliaran rupiah tersebut belum masuk ke Kejaksaan Negeri Ende.
"SPDP sudah masuk per tanggal 3 Desember 2024 kemarin, kemudian kami sudah terbitkan P-16, untuk Jaksanya kan, kemudian berkasnya belum sampai sekarang, kami masih tunggu," kata Nanda Yoga.
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Binaiya 10 Februari-4 Maret 2025, Ende-Waingapu, ParePare-Makassar
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan hilangnya uang sebesar Rp 3 miliar di RSUD Ende sudah memasuki tahapan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Ende didampingi BPKP perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
"Informasi yang kami peroleh dari rekan penyidik bahwa terhitung mulai tanggal 2 Desember 2024, kasus tersebut sudah dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, semua pihak terkait sudah didengar keteranganya sebagai saksi, kemudian ahli sudah diperiksa, sementara perhitungan kerugian keuangan negara," jelas Ipda Heru Sutaban, Kasubsi PIDM Sihumas Polres Ende Ipda Heru Sutaban saat dikonfirmasi TribunFlores.com, Senin, 20 Januari 2025.
Saat itu, Ipda Heru mengatakan perhitungan kerugian negara atas dugaan hilangnya uang sebesar Rp 3 miliar di RSUD Ende tersebut tentu membutuhkan waktu, ketelitian dan azas kehati-hatian.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.