Berita Ende

Kejari Ende Masih Sidik Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Tanggul Penahan Ombak di Arubara

Sejak bulan Februari 2024 lalu, pihak Kejari Ende sudah melakukan penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi pembangunan

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Arbin Nu'uman 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE - Kejaksaan Negeri Ende masih melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi pembangunan tanggul penahan ombak Pantai Arubara di Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende tahun anggaran 2019.

Sejak bulan Februari 2024 lalu, pihak Kejari Ende sudah melakukan penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi pembangunan tanggul penahan ombak Pantai Arubara yang menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp Rp.30.279.028,52.

Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Ende, Arbin Nu'uman, kepada POS-KUPANG.COM, Jumat, 5 Juli 2024.

"Kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi pembangunan tanggul penahan abrasi Pantai Arubara sementara proses penyidikan," ujar Arbin Nu'uman.

Sebelumnya dalam siaran pers Kejari Ende tertanggal 13 Februari 2024 dijelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dari Lembaga Advokasi Jasa Konstruksi ditemukan selisih dari nilai kontrak yang sudah dibayarkan dengan volume hasil pekerjaan sebesar Rp.160.343.556,46. 

Baca juga: Kejari Ende Perpanjang Masa Tahanan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Kapela Boafeo

Kemudian berdasarkan Surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur nomor : S-154/PW24/5/2021 tanggal 15 Februari 2021 perihal Koordinasi Lanjutan atas Permohonan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dimana pada paragraf kedua menerangkan bahwa berdasarkan hasil ekspose dan telaah dokumen yang telah dilaksanakan, dapat disimpulkan bahwa terdapat potensi kerugian sebesar Rp.30.279.028,52  

Atas temuan tersebut, penyidik Kejari Ende telah menyampaikan ke Maria Imelda Seni selaku Direktur CV Dua Putih selaku kontraktor dan Ernesta Siri Sai selaku PPK pada Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Tanggul Penahan Abrasi Pantai Arubara Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende tahun anggaran 2019.

Dalam penyampaian itu, penyidik meminta keduanya mengembalikan keuangan sebagai upaya pemulihan kerugian negara. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved