Ka ar Artis
Sumpah Advokatnya Dibekukan MA, Razman Nasution Cuek dan Bersikeras Tetap Dampingi Vadel
Vadel Bajodeh sudah ditetapkan sebagai tersabgka dalamkasus dugaan perbuatan asusila terhada Lolly.
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM -- Vadel Bajodeh sudah ditetapkan sebagai tersabgka dalamkasus dugaan perbuatan asusila terhada Lolly.
Pada saat yang bersama sag pebgcara, Razman Arif Nasuition sudah tak bisa laggi mendapangin klien da;am kasus pidana dalam sidang di pengadilan.
Meski demikian, Razman cuek dan teap ibgin mednapangin Vadel Bajideh.
Diketahui, Razman Arif Nasution tetap mendampingi kliennya, Vadel Badjideh yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Vadel sudah ditahan oleh pihak Kepolisian Metro Jakarta Selatan usai jadi tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi atas Laura Meizani alias Lolly, Kamis (13/2/2025).
Meski diketahui, Razman baru saja dijatuhi sanksi etik pemberhentian tetap dari organisasi yang menaunginya, Kongres Advokat Indonesia.
Baca juga: Nama Iqlima Kim Awal Perseteruan Hotman denan Razman, Kini Tantang Razman Bongkar Isi Chat
Hal itu lantaran aksinya mengamuk saat sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeretnya, Kamis (6/2/2025) lalu.
Lebih lagi, berita acara sumpah advokat Razman telah dibekukan oleh Mahkamah Agung (MA).
Seharusnya penetapan dari Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru dengan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 itu, membuat kini Razman tak lagi punya hak terkait profesinya sebagai advokat.
Namun Razman seolah cuek dengan sanksi pembekuan sumpah advokatnya, dan memilih terus mendampingi Vadel.
Menurut Razman, dirinya mendampingi Vadel lantaran surat itu sifatnya hanya sebagai pemberitahuan.
Sehingga, dikatakannya, tak ada perintah yang melarang dirinya untuk bersidang di pengadilan.
"Coba baca di pembekuan itu, ada perintah di situ saya tidak boleh bersidang? Tidak ada," jelas Razman, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (13/2/2025).
"Hanya sifatnya pemberitahuan kepada pengadilan tinggi dan pengadilan negeri," lanjutnya.
Terkait penjelasan lengkap soal perkara itu, Razman menyebut pihak organisasi advokatlah yang lebih berwenang menyampaikannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.