Kabar Artis
Terbukti Peras Reza Gladys, Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis 4 tahu penjara dan densa Rp1 milar kepada Nikita Mirzani
POS-KUPANG.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis 4 tahu penjara dan densa Rp1 milar kepada Nikita Mirzani, terdakwa kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Reza Gladys.
Putusan pengadilan ini dibacakan hakim ketua, Khoirul Soleh, Selasa (28/10/2025) siang.
Kasus ini bermula dari aksi Nikita Mirzani mengulas buruk salah satu produk skincare Reza Gladys.
Reza Gladys yang merasa dirugikan kemudian mencoba menjangkau Nikita Mirzani, tetapi justru dimintai uang tutup mulut Rp4 miliar yang diberikan secara bertahap.
Atas hal itu, Reza lantas melaporkan Nikita ke Polres Metro Jakarta Selatan Desember 2024 silam.
Hari ini, Nikita akhirnya dijatuhi vonis atas kasus pemerasan setelah ditahan selama delapan bulan lamanya.
"Menjatuhkan putusan, dengan nama terdakwa Nikita Mirzani, dengan pidana penjara 4 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar," ucap hakim ketua, Khoirul Soleh.
"Dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka digantikan dengan pidana kurungan 3 bulan," lanjutnya.
Dalam kasus ini, Nikita dibebaskan dan tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni 11 tahun penjara dengan denda Rp2miliar dan subsider kurungan 6 bulan penjara.
Perseteruan Nikita dengan Reza terjadi pada tahun 2024, lalu.
Berawal dari aksi Nikita mengulas produk skincare milik Reza dengan ulasan negatif membuat sang dokter bereaksi.
Istri Dokter Attaubah Mufid yang tak terima produknya mendapatkan review buruk dari Nikita langsung menghubungi sang artis lewat asisten pribadinya, Mail Syahputra.
Singkat cerita dari obrolan itu, Reza diduga dimintai uang Rp4 miliar sebagai 'uang tutup mulut' agar Nikita menyudahi aksinya.
Alhasil ibu lima anak itu pun langsung memberikan uang Rp2 miliar secara transfer di tanggal 14 November 2024 dan Rp2 miliar secara tunai, satu hari setelahnya.
Karena merasa dirugikan, Reza melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan.
(Tribunnews.com/ Salma/ Ifan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Nikita Mirzani
Reza Gladys
Polres Metro Jakarta Selatan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
POS-KUPANG.COM
| Nadiem Makarim Jalani Tahanan Rumah, Dipatikan Kejagung,Matan Mendikbudristek Dilarang Lakukan ini |
|
|---|
| Simak Sinopsis Drama China Main Character, Kisah Perjuangan Liu Hao Cun Jadi Bintang Panggung |
|
|---|
| Pinkan Mambo Akhirnya Cerai Dari Arya Khan,Sang Penyanyi Bongkar Alasan, Ngaku Berkali-kali Disakiti |
|
|---|
| Luna Maya Ingin Bayi Kembar Hingga Program Hamil, Pertimbangkan Bayi Tabung |
|
|---|
| Erin Eks Istri Andre Taulany Tantang Mantan ART Tunjukkan Bukti, Usai Dilaporkan ke Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Jaksa-Tolak-Pledoi-Nikita-Mirzani-Kekeh-pada-Tuntutan-11-Tahun-Penjara.jpg)