Ka ar Artis

Sumpah Advokatnya Dibekukan MA,  Razman Nasution Cuek dan Bersikeras Tetap Dampingi Vadel 

Vadel Bajodeh sudah ditetapkan sebagai tersabgka dalamkasus dugaan perbuatan asusila terhada Lolly.

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
GRID.ID
Razman Arif Nasution 

"Itu biarkan tim saya yang bekerja. Saya punya organisasi advokat, biar organisasi advokat yang berwenang menjawab itu," tuturnya.

Di akhir, pengacara 54 tahun ini merasa ini tak membuat kesalahan selama menjadi kuasa hukum.

Pun terkait aksi ngamuknya pada majelis hakim kala itu, dianggapnya sebagai tindakan protesnya.

"Saya sudah katakan, saya telah melakukan tugas saya membela Vadel, saya melakukan suatu tindakan membela Iqlima Kim. Saya di persidangan melakukan protes terhadap Yang Mulia Majelis Hakim dan itu dianggap bermasalah," terangnya.

Reaksi MA
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto mempertanyakan terkait aksi Razman yang terus mendampingi Vadel.

Mengingat berita acara sumpah advokat Razman kini sudah dibekukan. 
 
“Lah, kan wis (sudah) dibekukan,” kata Yanto kepada Tribunnews.com.

Namun, Yanto tak langsung menegaskan ihwal apakah langkah Razman tersebut masih boleh dilakukan atau tidak.

“Ya aku enggak terjemahkan (boleh atau tidak), sarjana hukum tahu semua itu, aku enggak ini ya,” tuturnya. 

“Yang jelas, berita acara sumpah dia dibekukan, gitu loh. Ya, dibekukan gimana? Sekarang, (kalau) sekolah dibekukan, boleh enggak operasi,” sambung Yanto. 

Untuk diketahui, berita acara pengambilan sumpah advokat milik Razman resmi dibekukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ambon. 

Selain Razman, pengacaranya, M Firdaus Oiwobo, juga dibekukan berita acara sumpah advokatnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten. 

Pembekuan dilakukan sebagai buntut kericuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Yanto menegaskan dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat, Razman dan Firdaus tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan.

Pembekuan tersebut didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. 

Keputusan ini diambil untuk menjaga marwah dan wibawa peradilan. 

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved