Sumba Barat Terkini

Sekda Sumba Barat NTT Sebut Sudah Setor Rp 22 Juta Buat Biaya Retret Kepala Daerah

retret kepala daerah terpilih yang akan digelar di kompleks Akmil Magelang, Jawa Tengah, tidak memakai dana dari APBD

Penulis: Petrus Piter | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/PETRUS PITER
BUKA KEGIATAN- Sekda Sumba Barat, Yermia Ndapa Doda, S.Sos (tengah)ketika membuka kegiatan pertemuan perencanaan dan penganggaran ATM , Rabu (7/8/2024) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter

POS-KUPANG COM, WAIKABUBAK- Seketaris Daerah Sumba Barat, Yermia Ndapa Doda,, S.Sos melalui pesan whatsApp, Jumat (14/2/2025) mengatakan berdasarkan informasi awal melalui Biro Pemerintahan, pemerintah pusat meminta biaya retret kepala daerah sebesar Rp 2.750.000 per hari untuk 8 hari kegiatan sehingga total sebanyak Rp 22 juta. 

Dana yang diminta tersebut pun sudah disetor Pemerintah Kabupaten Sumba Barat.

Namun, dengan terbitnya surat Mendagri terbaru bahwa  kegiatan retret sepenuhnya  dibiayai dari APBN.

Dengan demikian terhadap  kabupaten dan kota yang sudah menyetor  dikembalikan uangnya. Dan secara teknis sudah di koordinasikannya.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Tengah, Bernard B.Gela dikonfirmasi ke telepon selulernya, Jumat (14/2/2025) sore terkait dana untuk biaya retret di Magelang setelah pelantikan bupati dan wakil bupati tanggal 20 Februari 2025 mengatakan, semua biaya retret ditanggung pemerintah pusat.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan retret kepala daerah terpilih yang akan digelar di kompleks Akmil Magelang, Jawa Tengah, tidak memakai dana dari APBD.

Anggaran retret sepenuhnya menggunakan dana APBN dari pos di Kementerian Dalam Negeri. 

Baca juga: Biaya Retret Kepala Daerah Full Pakai APBN

Baca juga: NTT Setor Rp 484 Juta untuk Biaya Retret Kepala Daerah di Magelang

"APBN. Semua pakai APBN, di Kemendagri itu," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

Awalnya dalam surat edaran Kemendagri memang biaya retreat dibebankan ke pemerintah daerah lewat APBD lalu ditransfer ke PT Lembah Tidar sebagai pengelola lokasi retreat.

Dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/628/SJ/ yang dikeluarkan pada 11 Februari 2025, disebutkan bahwa retret kepala daerah bakal dibiayai secara cost sharing atau dengan sistem pembagian biaya. Salah satu sumber pembiayaannya adalah APBD.

Setiap kepala daerah harus menyetor tarif akomodasi dan konsumsi untuk orientasi selama satu pekan itu sebesar Rp 2.750.000 x 8 hari.

Selain akomodasi dan konsumsi, dana yang ditanggung oleh APBD itu berupa biaya transportasi, pakaian, dan obat-obatan. Belakangan surat itu direvisi dan dipastikan anggaran menggunakan dana Kemendagri.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved