CPNS 2025
Beredar Kabar Seleksi CPNS 2025 Ditiadakan,Buntut Efisiensi Anggaran oleh Presiden Prabowo,Cek Fakta
Beredar Kabar Seleksi CPNS 2025 Ditiadakan,Buntut Efisiensi Anggaran oleh Presiden Prabowo,Cek Fakta
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
"Belum ada arahan itu, karena mau beresin PPPK 2024 dulu," ucap Aba, saat dihubungi Kompas.com secara terpisah, Kamis (13/2/2025).
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini sempat menyinggung bahwa seleksi CPNS akan dibuka kembali tahun 2025.
Namun kapan dan berapa formasi yang dibuka menunggu izin Presiden Prabowo.
Rini Widyantin hanya memprediksi kebutuhan ASN 2025 sekitara 300-400 ribu orang.
Formasi itu untuk mengisi kebutuhan ASN di lembaga dan kementerian baru yang dibentuk Presiden Prabowo.
Baca juga: Instruksi Prabowo Terkait Efisiensi Anggaran Berdampak pada Tahapan CPNS 2024? Ini Penjelasan BKN
Syarat Pendaftaran CPNS
1. Syarat Dokumen
Meski jadwal pendaftaran CPNS 2025 belum diumumkan, pelamar bisa mempersiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan terlebih dahulu.
Berikut dokumen persyaratan mendaftar CPNS 2025.
Kartu keluarga (KK)
Pas foto berlatar belakang merah (scan dokumen maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg)
Swafoto (scan dokumen maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg)
KTP (scan dokumen maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg)
Ijazah + Serdik/STR (scan dokumen maksimal 800 Kb bertipe file pdf)
Transkrip Nilai (scan dokumen maksimal 500 Kb bertipe file pdf)
Surat Penugasan Guru untuk THK-2 (scan dokumen maksimal 500 Kb bertipe file pdf)
Syarat unggah dokumen berbeda-beda berdasarkan persyaratan dari masing-masing instansi.
Siapkan pula dokumen lain yang diperlukan sesuai instansi atau kementerian tujuan.
2. Syarat Pendaftaran CPNS
Setelah mengetahui dokumen persyaratan pendaftaran CPNS 2025, simak juga sejumlah persyaratan yang perlu diketahui pelamar.
Syarat ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil persyaratan CPNS.
Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.
Minimal usia 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa.
Sehat jasmani dan rohani.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota kepolisian.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.
Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Setiap instansi mempunyai persyaratan khusus. Pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi.
Baca juga: Nasib Belasan Guru di SMKS Sanjaya Bajawa Ikut Tes CPNS Berujung Dipecat Yayasan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.