CPNS 2024

Instruksi Prabowo Terkait Efisiensi Anggaran Berdampak pada Tahapan CPNS 2024? Ini Penjelasan BKN

Instruksi Prabowo terkait Efisiensi Anggaran Berdampak pada Tahapan Seleksi CPNS 2024? Ini Penjelasan BKN

|
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
acehstandar
DAMPAK EFISIENSI ANGGARAN - Peserta seleksi CPNS 2023 - Instruksi Prabowo Terkait Efisiensi Anggaran Berdampak pada Tahapan CPNS 2024? Ini Penjelasan BKN. 

POS-KUPANG.COM - Instruksi Presiden Prabowo terkait Efisiensi Anggaran baik APBN maupun APBD senilai Rp Rp306,69 triliun membuat para peserta seleksi CPNS 2024 ketar-ketir. 

Bagaimana tidak, kebijakan Efisiensi Anggaran dikuatirkan akan berdampak pada Tahapan Seleksi CPNS 2024.

Lalu apakah benar Instruksi Presiden Prabowo terkait Efisiensi Anggaran Berdampak pada Tahapan Seleksi CPNS 2024? Berikut Penjelasan BKN.

Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) mengatakan bahwa Instruksi Presiden (Inpres) Presiden Prabowo Nomor: 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, tidak berdampak pada surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) CPNS 2024.

Baca juga: Menpan RB dan Kepala BKN Buka Kemungkinan CPNS 2025 Kembali Digelar, Ini Syarat dan Alur Seleksi

Kepala BKN Zudan Arif mengatakan bahwa saat ini setiap instansi sedang menyelesaikan proses administrasi, dan adapun tahapan yang sedang dilalui CPNS kini adalah mengisi daftar riwayat hidup (DRH).

"Mungkin sedang proses menyelesaikan administrasinya ya," kata Zudan Arif dikutip dari ANTARA Sabtu (8/2/2025).

Ia juga menyampaikan tidak ada tahapan pengisian DRH yang terhambat akibat efisiensi anggaran 2025.

Di media sosial akhir-akhir ini diramaikan dengan kabar bahwa ada potensi tanggal pertama CPNS 2024 mulai bekerja mengalami kemunduran akibat efisiensi anggaran.

Hal itu menyambung arahan efisiensi anggaran APBN 2025 dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

Baca juga: Terjawab Sudah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Pastikan ASN Dapat Gaji Ke-13 dan THR 2025

Presiden meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun.

Rinciannya anggaran kementerian/lembaga diminta untuk dikurangi sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah Rp50,59 triliun. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved