TTU Terkini
Pemilik IUP Perusahaan Perorangan Tambang Galian C di Naiola Pastikan Usaha Miliknya Aktif
Antonius memiliki IUP, izin eksplorasi dan OP. Izin OP diterbitkan pada tahun 2020 lalu. Sedangkan IUP telah diterbitkan sejak tahun 2017 yang lalu.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) Perusahaan Perorangan Tambang Galian C di Desa Naiola bernama Antonius Tnome memastikan usaha tambang galian c miliknya aktif dan memiliki Izin.
Menurutnya, izin usaha miliknya adalah tambang rakyat operasi produksi (OP). Izin tambang miliknya sama dengan perusahaan-perusahaan galian C lainnya.
"Saya punya operasi produksi sama dengan perusahaan-perusahaan (galian c) tapi saya punya itu perusahaan perorangan,"ujar Antonius, Kamis (13/2/ 2025).
Sebagai pemilik izin OP, Antonius menyebut perusahaan miliknya bisa melakukan aktivitas penambangan material pasir dan batu dengan menggunakan alat berat seperti excavator dan lain-lain. Aktivitas penambangan miliknya sama dengan perusahaan-perusahaan besar lainnya.
Antonius memiliki IUP, izin eksplorasi dan OP. Izin OP diterbitkan pada tahun 2020 lalu. Sedangkan IUP telah diterbitkan sejak tahun 2017 yang lalu.
Baca juga: Berpotensi Gagal Swasembada Pangan, Warga Naiola Minta Prabowo Atensi Praktek Galian C di Noemuti
Pada tahun 2020, IUP miliknya ditingkatkan menjadi operasi produksi (OP). Izin OP ini akan berakhir pada 2 Desember 2025.
"Jadi OP saya punya ini sam seperti perusahaan besar yang bisa melakukan penambangan dengan excavator, menjual material dan bisa untuk produksi,"bebernya.
Karena tidak memiliki alat berat seperti excavator, Antonius kemudian menjual material kepada perusahaan-perusahaan yang mengerjakan proyek. Pasalnya, ketika mengerjakan proyek, perusahaan pemenang tender diwajibkan memiliki izin usaha galian c. Perusahaan-perusahaan ini mengontrak atau menyewa izin usaha miliknya.
IUP OP tersebut, lanjut Antonius, dikeluarkan oleh Kementerian ESDM Dirjen Minerba. Jika IPR atau tambang rakyat, luas lahan izin usahanya hanya 500 meter sampai 1 hektare. Namun, jika masuk kategori OP luas lahan eksplorasi 5 hektare.
Pada tahun 2024 lalu, Antonius join dengan CV Naviri. Selain itu, ia juga bekerja sama dengan UD Sion dimana pihaknya hanya menjual material kepada perusahaan tersebut. Izin usaha OP milik Antonius ini beroperasi di Desa Naiola. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.