TTU Terkini

Dampak Galian C Diduga Ilegal di Kali Noemuti TTU, Kades Naiola : 102 Hektare Sawah Tidak Diolah 

pihaknya bisa kembali memperoleh air untuk mengairi sawah mereka demi menjawab Program Presiden RI mengenai swasembada pangan.

|
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI ANGGOTA DPRD KABUPATEN TTU 
ALAT BERAT - Pose alat berat milik salah satu perusahaan beroperasi mengeruk pasir di Kali Noemuti TTU beberapa waktu yang lalu 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Desa Naiola, Yakobus Nitsae menyebut, sebanyak 102 hektare sawah milik warga Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak bisa diolah karena terkikisnya saluran irigasi.

Persoalan yang dialami warga tersebut disebabkan oleh faktor paling mendasar yakni beroperasinya Galian C diduga ilegal di wilayah Desa Naiola.

Demi bertahan hidup, masyarakat setempat berupa mengairi sawah mereka secara manual selama bertahun-tahun. Sawah yang berhasil diolah hanya pada tahun 2024 lalu.

"Sementara sebelum itu, berapa tahun itu kami tidak olah karena, saluran irigasinya putus,"ujarnya, Jumat, 31 Januari 2025 usai menggelar RDP dengan DPRD Kabupaten TTU.

Baca juga: Kayu Sonokeling yang Diamankan Polres TTU dan UPT KPH di AMP PT Naviri Diduga Milik Oknum APH

Melalui RDP ini, Yakobus berharap, pihaknya bisa kembali memperoleh air untuk mengairi sawah mereka demi menjawab Program Presiden RI mengenai swasembada pangan.

Perihal galian C di wilayah Desa Naiola dan sekitarnya yang menjadi penyebab menurunnya aliran air di Kali Noemuti, Yakobus akan membangun komunikasi dengan 8 kepala desa lainnya untuk menghadap ke Dinas Pertambangan Provinsi NTT agar izin mereka dicabut.

"Karena sangat meresahkan masyarakat,"ucapnya.

Eksploitasi terhadap pasir dan batu di Kali Noemuti menyebabkan aliran air semakin turun. Tinggi bibir sawah dan aliran air kali 2 meter lebih.

Oleh karena itu, air tidak bisa dialirkan ke sawah karena Galian C tersebut. Sehingga masyarakat tidak bisa mengolah sawah.

Padahal sebelumnya, wilayah tersebut merupakan salah satu lumbung pertanian di Kabupaten TTU. Pasalnya, dalam kurun waktu 1 tahun masyarakat bisa mengolah sawah sebanyak 2 sampai 3 kali.

Demi bertahan hidup, pada tahun 2024 lalu, masyarakat menyedot air dari dalam kali ke sawah untuk mengairi sawah milik mereka.

Mereka terpaksa mengeluarkan biaya pribadi hanya untuk mengalirkan air ke sawah yang sebelumnya tidak pernah terjadi.

Menurutnya, masyarakat dan Pemerintah Desa Naiola telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten TTU. 

Ia berharap, pemerintah daerah dan DPRD bisa memberikan solusi atas persoalan yang dialami warga Desa Naiola dan sekitarnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
 
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved