TTU Terkini

Kepala Bapenda Kabupaten TTU Sebut 9 Perusahaan Beroperasi di Kali Noemuti 

Perihal penagihan pajak mineral bukan logam dan batuan atau galian c merupakan kewenangan Bapenda. Sementara perizinan kewenangan Dinas ESDM NTT

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Timor Tengah Utara, Juventius B. Kabelen, S. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Timor Tengah Utara, Juventius B. Kabelen, S. E menyebut, sebanyak 9 perusahaan tambang galian c yang saat ini sedang beroperasi di Kali Noemuti, Kabupaten TTU, NTT.

Sembilan perusahaan ini mencakup; CV Bintang Harapan (KARITAS), PT Sari Karya Mandiri/PT Batara Jaya Lestari, PT Surya Raya Timor (De Yesus), Antonius Nome/CV Wimala/Naviri (IPR), CV Christin, PT Gabriel Gabriela Jaya, PT Ramayana, dan CV Kota Sari.

"Yang kategori izin yang AMP itu ada 4 perusahaan, ada 1 yang IPR, yang sisanya itu perusahaan di luar AMP,"ujarnya, Selasa (11/2/2025).

Ia mengakui bahwa, perihal  izin pertambangan rakyat merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Sementara pemerintah daerah melalui Bapenda melakukan penagihan atas aktivitas pertambangan di wilayah Kali Noemuti dan wilayah Desa Naiola sesuai dengan undang-undang Nomor 1 tahun 2024 dan PP 35 tahun 2024 dan Perda nomor 1 tahun 2024.

Perihal penagihan pajak mineral bukan logam dan batuan atau galian c merupakan kewenangan Bapenda. Sementara perizinan kewenangan Dinas ESDM NTT.

Baca juga: Pemilik IUP Perusahaan Perorangan Tambang Galian C di Naiola Pastikan Usaha Miliknya Aktif

Merujuk pada undang-undang nomor 1 tahun 2024 dan undang-undang nomor 28 tahun 2009, pajak dan retribusi daerah merupakan sesuatu yang wajib dan bisa dipaksakan. 

Berdasarkan data yang diperoleh dari ESDM Provinsi NTT, Juventius menyebut, masa berlaku izin CV Bintang Harapan (KARITAS) berakhir tahun 2024, masa berlaku izin PT Sari Karya Mandiri/PT Batara Jaya Lestari berakhir pada tahun 2024, masa berlaku izin IUP PT Surya Raya Timor (De Yesus) berakhir pada tahun 2025, masa berlaku izin Antonius Nome/CV Wimala/Naviri (IPR) berakhir tahun 2025, masa berlaku izin CV Christin berakhir pada tahun 2026, sedangkan izin PT Gabriel Gabriela Jaya sedang dalam proses pengurusan, izin dari PT Ramayana sedang dalam proses pembuatan, dan begitu juga dengan CV Kota Sari sedang dalam proses pembuatan izin.

Ia menjelaskan, setiap tahun proyeksi PAD dari tambang galian c di Kabupaten TTU sebesar Rp. 4. 250. 000.000. PAD ini tidak saja datang dari perusahaan yang melakukan tambang MDLB tetapi melalui setoran pos dan bibir sungai dan juga dari yang melaksanakan kegiatan fisik atau proyek. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved