Belu Terkini

Lokasi Sampah di Jalan Rama Dimoe Bukan Lagi TPS, Warga Diminta Tidak Membuang Sampah Sembarangan

Menurut Elvicencius, pihaknya telah memindahkan kontainer sampah dari lokasi tersebut sejak sebulan lalu, sesuai dengan permintaan pemilik tanah. 

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
TUMPUKAN SAMPAH - Warga di sekitar Jl. Rama Dimoe, Kampung Baru, Kelurahan Berdao, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu, mengeluhkan tumpukan sampah yang berserakan dan menimbulkan bau busuk, Rabu (12/2/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DI HP) Kabupaten Belu, Elvicencius Martins, menegaskan lokasi pembuangan sampah di Jl. Rama Dimoe, Kampung Baru, Kelurahan Berdao, Kecamatan Atambua Barat, bukan lagi Tempat Penampungan Sementara (TPS).

Menurut Elvicencius, pihaknya telah memindahkan kontainer sampah dari lokasi tersebut sejak sebulan lalu, sesuai dengan permintaan pemilik tanah. 

Namun, masyarakat masih tetap membuang sampah di area itu, sehingga tumpukan sampah kembali muncul dan menimbulkan bau tidak sedap.

"Lokasi ini sudah tidak menjadi TPS lagi atas permintaan pemilik tanah. Kontainer sampah telah kami pindahkan sejak sebulan lalu. Sampah yang ada sekarang merupakan sampah liar yang dibuang oleh masyarakat," jelasnya, kepada Pos Kupang melalui Whatsapp, Rabu (12/2/2025).

Elvicencius menjelaskan pihaknya telah menetapkan dan menempatkan kontainer TPS di beberapa titik strategis dalam tiga kecamatan di Kota Atambua. Sampah dari TPS-TPS ini akan diangkut secara berkala ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lelowai, Kecamatan Tasifeto Barat. 

Baca juga: Kalapas Atambua Tinjau SAE: Optimalkan Potensi Lahan untuk Pemberdayaan WBP


Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan dan mulai disiplin membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.

"Kami meminta masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan. Jika sampah dibiarkan menumpuk, selain mencemari lingkungan, juga berpotensi menimbulkan berbagai penyakit," tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemilik tanah untuk memasang plang larangan membuang sampah serta memagari lokasi tersebut guna mencegah pembuangan sampah ilegal.

"Kami akan segera mengangkat sampah yang menumpuk di lokasi ini, serta meminta pemilik tanah untuk memasang plang peringatan agar warga tidak lagi membuang sampah di sini," pungkasnya. (Cr23).

 Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved