NTT Terkini

Polisi di Kupang NTT Tangkap Buronan Kasus Pencurian Sepeda Motor di Madiun

Aparat Polda NTT menangkap Ahmad Djulkifli, buronan kasus pencurian sepeda motor di Madiun, Jawa Timur di Maulafa, Kota Kupang

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/HO- HUMAS POLDA NTT
KABID HUMAS POLDA NTT - Aparat Polda NTT menangkap Ahmad Djulkifli, buronan kasus pencurian sepeda motor di Madiun, Jawa Timur di Kelurahan Maulafa, Kota Kupang, Minggu (9/2/2025). Foto Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra. 

POS-KUPANG.COM – Aparat Ditreskrimum Polda NTT menangkap Ahmad Djulkifli, buronan kasus pencurian sepeda motor di Madiun, Jawa Timur

Ahmad Djulkifli ditangkap di kos-kosan di Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, pada Minggu (9/2/2025) malam. 

"Dia (Ahmad Djulkifli) ditangkap di kos-kosan di Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, kemarin malam," ungkap Kabid Humas Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra, dalam keterangan pada Senin (10/2/2025). 

Hendry menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota mengenai keberadaan seorang buronan kasus pencurian sepeda motor yang melarikan diri dari wilayah hukum Polda Jawa Timur ke Kupang, NTT. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Resmob Polda NTT segera melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku. 

Proses pencarian tidak memakan waktu lama. Ahmad Djulkifli akhirnya ditangkap dan dibawa ke Markas Polda NTT. 

Baca juga: Polda NTT Mencatat Angka Kecelakaan Lalulintas Selama Tahun 2024 Mencapai 1.593 Kasus

Rencananya, pelaku akan segera diserahkan ke Polres Madiun Kota untuk proses hukum lebih lanjut. 

Kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan Ahmad Djulkifli terjadi pada Minggu (26/1/2025) di Jalan Sikatan, Gang Merak Timur, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. 

Saat itu, korban, Reny Andikasari, memarkir sepeda motornya, jenis Honda Vario, tanpa mengunci setang. 

Pelaku memanfaatkan kelalaian tersebut untuk membawa kabur sepeda motor bernomor polisi AE 3969 DI. 

Setelah kejadian, Reny segera melaporkan kasus tersebut ke Polres Madiun Kota. 

Polisi melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku yang diketahui melarikan diri ke Kota Kupang, NTT. 

"Pelaku saat ini telah diamankan di Mako Ditreskrimum Polda NTT sebelum diserahkan kepada Satreskrim Polres Madiun Kota untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Hendry. (Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buronan Kasus Pencurian Sepeda Motor di Madiun Ditangkap di NTT",

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved