Flores Timur Terkini
Flores Timur Kehilangan Rp 37 Miliar Imbas Kebijakan Presiden Prabowo
Apolonia juga menguraikan gambaran umum terkait kebijakan pemotongan anggaran bagi seluruh daerah di Indonesia sebesar Rp 80 triliun.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Presiden Prabowo Subianto memotong dana transfer ke daerah (TKD) termasuk Kabupaten Flores Timur di Provinsi NTT. Dana Rp 37 miliar yang semestinya untuk pembangunan Flores Timur kini lenyap imbas kebijakan kontroversi itu.
Kepala Bappelitbangda Flores Timur, Apolonia Corebima, menyebutkan dana alokasi khusus (DAK) bidang jalan sebesar Rp 24 miliar serta dana alokasi umum (DAU) block grant bidang pekerjaan umum Rp 13 miliar sudah dipending oleh Pemerintah Pusat.
"Itu yang tidak ditransfer dari Pemerintah Pusat ke daerah (Flores Timur)," kata Apolonia ketika diwawancara, Selasa, 11 Februari 2025.
Apolonia Corebima menyebut, pemangkasan anggaran sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025, Flores Timur akhirnya kehilangan dua sumber dana penting dalam pembangunan daerah.
Baca juga: Putri Pak Tani Bisnis Tenun Berdayakan Perempuan di Flores Timur NTT
"Dengan sendirinya, kegiatan-kegiatan yang kita sudah rencanakan, yang kita anggarkan di APBD dari dua sumber dana ini tidak dilaksanakan," ungkapnya.
Apolonia juga menguraikan gambaran umum terkait kebijakan pemotongan anggaran bagi seluruh daerah di Indonesia sebesar Rp 80 triliun.
Atas kebijakan itu, jelas Apolonia, Pemerintah Daerah Flores Timur berpikir keras untuk melakukan efisiensi anggaran dari pelbagai jenis kegiatan sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025, sehingga bisa membiayai kegiatan yang dananya telah dihilangkan itu.
"Sesuai Inpres itu kan ada beberapa item belanja yang harus diefisiensi, termasuk di dalamnya perjalanan dinas, pertemuan, dan bimtek. Itu yang diinstruksikan untuk dilakukan efisiensi. Namum untuk daerah, saat ini sedang disusun oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Kami menunggu arahan atau keputusan untuk efisensi itu, dari pos-pos mana saja," pungkasnya.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.