THR 2025
Sedih, Ini Daftar ASN yang Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025
Sedih, Ini Daftar ASN yang Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025, PNS, TNI, Polri, CPNS dan PPPK Selamat ya!
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - THR 2025 dan Gaji ke-13 palin ditunggu-tunggu aparatur sipil negara ( ASN ).
Namun ternyata tidak semua ASN mendapat THR 2025 dan Gaji ke-13.
Hanya PNS, TNI, Polri, CPNS, pejabat negara dan PPPK yang mendapat THR 2025 dan Gaji ke-13.
Lalu siapa saja ASN yang Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13?
Baca juga: Gaji Ke-13 ASN dan THR 2025 Tetap Cair
Berikut daftarnya.
Daftar ASN yang TIDAK Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025
-ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah tanpa gaji dari negara tidak berhak menerima tunjangan THR dan Gaji ke-13 tahun 2025.
-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga tidak termasuk dalam daftar penerima THR dan Gaji ke-13.
Gaji ke-13 adalah tambahan gaji yang diterima ASN dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian mereka.
Gaji ke-13 untuk membantu kebutuhan pendidikan anak-anak PNS saat memasuki tahun ajaran baru.
Sedangkan THR diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
THR dan gaji ke-13 diberikan kepada PNS, TNI, Polri, CPNS, pejabat negara, dan PPPK.
Pada tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 PNS dan gaji ke-14 diatur dalam peraturan pemerintah atau PP.
Baca juga: Terjawab Sudah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Pastikan ASN Dapat Gaji Ke-13 dan THR 2025
Namun untuk tahun ini, pemerintah belum menerbitkan PP yang mengatur tentang pemberian THR PNS dan gaji ke 13 PNS.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kelompok yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 mencakup PNS, Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.