THR 2025

Sedih, Ini Daftar ASN yang Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025

Sedih, Ini Daftar ASN yang Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025, PNS, TNI, Polri, CPNS dan PPPK Selamat ya!

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/HO
Daftar ASN Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13 - ASN dan Ilustrasi THR 2025 dan Gaji ke-13 - Sedih, Ini Daftar ASN yang Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025. 

Besaran THR ASN 2025

THR yang diterima PNS tahun ini terdiri dari gaji pokok ditambah berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Besaran THR bervariasi tergantung pada golongan jabatan dan masa kerja pegawai.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari Antara, berikut rincian THR bagi PNS dan pegawai pada lembaga non-struktural:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural

Ketua/Kepala: Rp26.299.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200

Sekretaris: Rp23.420.250

Anggota: Rp23.420.250

Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural

Eselon I: Rp20.738.550

Eselon II: Rp16.262.400

Eselon III: Rp11.535.300Baca Juga: Penerimaan Anggota Polri 2025 Sudah Dibuka Cek Syarat, Jalur Taruna Akpol, Bintara, Tamtama

Eselon IV: Rp8.844.150

Baca juga: Resmi dari KemenPAN-RB,Kebijakan Gaji Ke-13 PNS dan THR 2025 Sedang Disusun dan Dibahas Pemerintah

Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved