Nasional Terkini
Gaji Ke-13 ASN dan THR 2025 Tetap Cair
Presiden Prabowo Subianto dipastikan tetap akan mencairkan Gaji Ke-13 ASN dan THR 2025.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Presiden RI, Prabowo Subianto dipastikan tetap akan mencairkan Gaji Ke-13 dan THR 2025 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penegasan itu disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan RI, Hasan Nasbi. Menurutnya, Gaji Ke-13 dan THR ASN tidak masuk ke dalam daftar efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah.
"Jadi Gaji Ke-13 sama THR itu merupakan hak dari para pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menteri Keuangan kan sudah juga memberikan pernyataan soal itu," kata Hasan Nasbi di Kantor PCO, Jakarta, Jumat (7/2).
Hasan mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan jika kebijakan efisiensi ini tak termasuk memangkas belanja pegawai.
"Buat gaji pegawai itu kan bukan bagian yang diefisienkan," ujarnya.
Gaji ke-13 merupakan pendapatan tambahan untuk membantu PNS membiayai pendidikan anak. Karena itu, Gaji Ke-13 diberikan jelang tahun ajaran baru, yakni sekitar Juli hingga Agustus.
Sementara, gaji ke-14 PNS kerap disebut THR karena umumnya dicairkan mulai sepuluh hari sebelum (H-10) Hari Raya Idulfitri.
Sebelumnya warganet riuh terkait kabar kemungkinan dihapusnya Gaji Ke-13 dan 14 usai terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Dalam aturan tersebut, Presiden Prabowo Subianto menargetkan penghematan anggaran negara sebesar Rp306,69 triliun, termasuk pemangkasan belanja kementerian/lembaga (K/L) dan alokasi dana transfer ke daerah.
Baca juga: Gaji Ke-13 ASN dan THR 2025 Dihapus? Begini Penjelasan MenPAN RB dan Kemenkeu
Menkeu Sri Mulyani kemudian membantah isu yang beredar bahwa tunjangan tersebut akan dihapus.
"(Gaji ke-13 dan ke-14 PNS) sudah dianggarkan (di APBN 2025). Sedang diproses," ujar Bendahara Negara itu dalam acara peluncuran buku di Galeri Indonesia Kaya, Jakarta Pusat, Kamis (6/2).
Meski demikian, Sri Mulyani tidak merinci jumlah anggaran yang telah disiapkan maupun sejauh mana proses pencairannya.
Ia hanya meminta masyarakat menunggu kepastian lebih lanjut. "Nanti tunggu saja ya (kelanjutan Gaji Ke-13 dan ke-14 PNS)," katanya.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, kebijakan Gaji Ke-13 dan THR tidak hanya bagi ASN, tetapi juga diberikan kepada prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS), dan penerima pensiun.
Kebijakan Gaji Ke-13 dan THR bagi aparatur negara juga diatur dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.
"Basis pemberian Gaji Ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara. Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai," tambah Rini. (tribun network/igm/dod)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.